Dalam 5 Tahun Terakhir Bela 180 Pencari Keadilan

Dalam 5 Tahun Terakhir Bela 180 Pencari Keadilan

Law Firm Riski Saputra dan Partners RADAR PALEMBANG Dalam 5 tahun terakhir advokat Riski Saputra SH dan partners telah menjadi konsultan hukum litigasi maupun menjadi kuasa hukum berdasarkan data base kami sebanyak 180 klien Hal ini tidak lain tingginya kepercayaan klien kepada Riski dan partners Alhamdulillah itu bentuk kepercayaan klien kepada kami dan temen temen sangat tinggi kata Riski Saputra Anggota PERADI Senin 2 8 Ia mengucapkan terimakasih kepada para klien yang telah memberikan kepercayaan kepada Law Firm Riski Saputra dan partners untuk itu ia akan selalu menjaga kepercayaan tersebut Dan Akan terus memberikan kontribusi yang terbaik bagi para klien dan pencari keadilan karena kepuasan para Klein adalah prioritas utama kami dalam bekerja disiplin dan tentu secara profesional kata Riski yang juga menjabat Sekretaris DPD PAN kota Palembang ini Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kami akan memberikan bantuan hukum secara cuma cuma Dan kami berharap apa yang kami lakukan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat luas kata Riski yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengusaha Pemuda Pancasila Sumsel Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat officium nobile dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan jaksa dan hakim yang dalam profesinya berada dibawah perlindungan hukum dan kode etik Profesi Advokat antara lain adalah memberi bantuan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Peran dan fungsi Advokat adalah memberikan bantuan Jasa Hukum antara lain jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum bantuan hukum menjalankan kuasa mewakili mendampingi membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien zar

Sumber: