Dua Tersangka Korupsi Dana LPDB Ditahan, Satu tersangka DPO

Dua Tersangka Korupsi Dana LPDB Ditahan, Satu tersangka DPO

RADAR PALEMBANG Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir KUD Buana Tungkal Jaya Dalam kasus ini Kejari Muba menetapkan tiga tersangka dan menahan BT dan AG Sedangkan satu lainnya yakni SF dimasukkan dalam DPO Kejari Muba Penahanan dua tersangka juga diikuti penyitaan 128 barang bukti berupa dokumen Kajari Muba Marcos MM Simare Mare SH MHum didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH menyatakan ketiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB KUMKM kerugian sebesar Rp5 Milyar Dua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu sejak Rabu 4 8 2021 Keduanya ditahan untuk masa 20 hari mendatang Penyidik Pidsus Kajari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646 872 107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB KUMKM pada KUD Buana Terhadap satu tersangka yang kini masih DPO yakni SF akan diupayakan pengejaran Dan posisi ketiadaan SF tidak menghalangi penuntutan Kami akan berlakukan in absentia tegas Kasipidsus Arie Apriyansah SH MH Pada 5 April 2021 lalu telah kita tetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB KUMKM pada KUD Buana Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF AG dan BT Untuk statusnya satu ASN dan dua orang swasta tambahnya Kasus ini berawal tahun 2013 saat KUD Buana Desa Bero Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba Setelah terbit surat rekomendasi pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Setelah diteruskan kepada Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp 5 Miliar Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 1999 jo UU No 20 thn 2001 ungkapnya Berdasarkan fakta pengajuan penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi Penyidikan ini bergulir dalam kurun waktu satu tahun dan telah melalui serangkaian penyidikan sejak awal tahun 2020 Setelah menelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Wilayah Sumsel menyebutkan kerugian negara hingga Rp5 Miliar jelasnya ace nbsp

Sumber: