PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel perkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung

PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel perkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung

RADAR PALEMBANG Sinergitas antara PT PLN Persero dengan Kejaksaan Tinggi kembali diperkuat dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama Hal yang dilakukan antara PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung Kegiatan ini dihadiri oleh kepala Kejaksaan Tinggi Babel Daru Tri Sadono didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dodi Putra Alfian Beserta jajaran Pejabat Eselon menyambut kedatangan General Manager PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan Dendi Kusumawardana yang didampingi oleh Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi Eko Rahmiko beserta jajaran 19 8 Acara berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat Dilanjutkan dengan koordinasi pembahasan kegiatan pendampingan pengamanan dan bantuan hukum Terkait pelaksanaan pengadaan tanah dan penyediaan ruang bebas yang dilaksanakan PLN di wilayah kerja Provinsi Bangka Belitung Khususnya pada jalur SUTT 150 kV Muntok Landing Point Muntok Berkaitan dengan tahapan kemajuan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan menghubungkan sistem kelistrikan Pulau Sumatera dengan Pulau Bangka Melalui pendampingan pengamanan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung kami berharap seluruh upaya upaya strategis dalam menjaga tahapan proses pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan dapat berjalan dengan lancar aman dan kondusif Sehingga PLN dapat segera menghadirkan layanan listrik yang handal kepada masyarakat di Provinsi Bangka Belitung ujar Dendi Kerjasama ini merupakan sebuah sinergitas yang baik agar PLN dapat selalu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Sesuai dengan isu strategis yang tengah dihadapi saat ini Kami siap mendukung PLN agar tetap produktif dan on the track dalam melaksanakan pekerjaannya dengan terukur tukas Daru Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya antara Direktur Utama PT PLN Persero dengan Jaksa Agung RI melalui MoU yang telah ditandatangani pada beberapa waktu lalu Di saat yang bersamaan juga dilaksanakan penyerahan Dokumen Penetapan Pengadilan dari Kejaksaan Tinggi Babel atas Kegiatan Pendampingan hukum Dimana sudah terlaksana beberapa waktu yang lalu Serta dilanjutkan penandatangan Surat Kuasa Khusus dari PLN UIP Sumbagsel kepada Kejaksaan Tinggi dalam rangka pendampingan pengamanan aset berupa tapak tower dan Gardu Induk rel

Sumber: