20 Saham Dalam Pemantauan Khusus BEI

20 Saham Dalam Pemantauan Khusus BEI

RADAR PALEMBANG Sebanyak 20 saham emiten masuk daftar pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia BEI bertambah dari sebelumnya 18 saham emiten Dua saham baru yang masuk daftar pemantauan khusus adalah PT Bali Bintang Sejahtera Tbk BOLA dan PT Panca Global Kapital Tbk PEGE Berdasarkan data yang dilansir otoritas bursa akhir pekan lalu bersamaan dengan masuknya saham BOLA dan PEGE saham PT Bank Ina Perdana Tbk BINA yang sebelumnya masuk daftar pemantauan khusus kini keluar dari daftar saham yang diawasi BEI Ke 20 saham yang masuk daftar pemantauan khusus BEI adalah saham PT Mitra Pemuda Tbk MTRA PT Garda Tujuh Buana Tbk GTBO PT Intraco Penta Tbk INTA PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk KBRI dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk BOLA Selanjutnya saham PT Tridomain Performance Materials Tbk TDPM PT Pollux Properti Indonesia Tbk POLL PT Intan Baruprana Finance Tbk IBFN PT Magna Investama Mandiri Tbk MGNA serta PT Panca Global Kapital Tbk PEGE Kemudian saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk ENVY PT Pelangi Indah Canindo Tbk PICO PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk GMFI PT DCI Indonesia Tbk DCII dan PT Garuda Indonesia Persero Tbk GIAA Itu belum termasuk saham PT Leyand International Tbk LAPD PT Triniti Dinamik Tbk TRUE PT Golden Plantation Tbk GOLL PT Onix Capital Tbk OCAP serta PT Marga Abhinaya Abadi Tbk MABA BEI membubuhkan notasi khusus X terhadap saham saham yang masuk daftar pemantauan khusus Beleid pemantauan khusus saham termaktub dalam Peraturan BEI Nomor II S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang diberlakukan sejak pertengahan Juli silam Daftar tersebut bisa berubah ubah sesuai perkembangan Tujuh Kriteria Otoritas bursa dalam keterangannya baru baru ini mengungkapkan terdapat tujuh dari 11 kriteria yang digunakan BEI untuk menyeleksi saham saham dalam pemantauan khusus Kriteria pertama yaitu laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer Kedua tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya Ketiga perusahaan minerba atau merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama Keempat perusahaan dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU atau dimohonkan pailit Kelima memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya bersifat material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit Keenam dikenai penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan Ketujuh kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan OJK Data terbaru BEI juga menyebutkan saham yang terkena notasi khusus termasuk notasi X kini berjumlah 82 saham bertambah dari sebelumnya 81 saham Setiap saham bisa menyandang lebih dari satu tato seg nbsp

Sumber: