Batas Tarif Tertinggi Tes Swab PCR di Palembang Rp525 Ribu
RADAR PALEMBANG Harga test PCR turun berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemnterian Kesehatan RI Nomor HK 02 02 I 2845 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction RT PCR Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kesehatan pun telah menyebarkan edaran itu ke rumah sakit yang memberikan layanan tes swab PCR pada 19 Agustus 2021 Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan dengan turunnya tarif PCR diharapkan meringankan masyarakat Berdasarkan edaran tersebut tarif tertinggi PCR Rp525 000 Karena ini edaran dari Kemenkes diharapkan rumah sakit patuh dan tidak mempermainkan harga PCR katanya Sementara di beberapa rumah sakit sudah diberlakukan harga PCR baru Sebelumnya rumah sakit menerapkan harga mulai dari Rp900 000 Dengan harga PCR yang mahal menjadi salah satu keraguan masyarakat untuk test swab PCR Penerapan batas tarif tertinggi sebagaimana yang diinformasikan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri atau Mandiri Sedangkan batas tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid 19 ke rumah sakit penyelenggara nya yang mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR berdasarkan kewenangan masing masing dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan Ini hanya swab PCR mandiri saja ditentukan batas tertinggi Sekarang RS baik pemerintah dan swasta telah melakukan penyesuaian katanya Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang dr Bona Fernando mengatakan pihaknya mulai per hari ini 18 Agustus 2021 telah secara resmi menurunkan tarif tes PCR ini sesuai dengan anjuran pemerintah Ya untuk harga tes PCR ini per hari ini kita turun harga menjadi Rp 525 ribu untuk RS Siloam di luar pulau jawa dan bali dan di Pulai Jawa dan Bali Rp 495 ribu pungkasnya spt
Sumber: