Pelanggar Prokes di PALI Langsung Swab
RADAR PALEMBANG Satuan Tugas Satgas Covid 19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI terdiri dari kepolisian TNI Satpol PP BPBD Dinkes dan sejumlah OPD terkait lakukan operasi yustisi di Pasar kalangan Tanah Abang kecamatan Tanah Abang Selasa 24 8 Operasi ini untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan di wilayah Bumi Serepat Serasan Pada operasi yustisi gabungan itu Satgas Covid 19 PALI masih menemukan sejumlah warga yang tidak memakai masker yang berinteraksi dengan masyarakat pengunjung pasar tersebut Tentu saja dalam menegakkan aturan Satgas mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa push up dan pelanggar langsung dibawa ke kantor UPTD Pasar Tanah Abang guna menjalani swab antigen Kita terus lakukan operasi yustisi guna menekan penyebaran virus corona Kali ini kita bersama tim Satgas laksanakan Yustisi di pasar kalangan Tanah Abang Bagi pelanggar kita kenakan sanksi ringan agar tumbuh kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan ujar Zulkopli Kepala Satpol PP PALI Diakui Zulkopli bahwa tim Satgas juga membawa petugas Dinkes guna melakukan swab antigen pada pelanggar prokes supaya ketika ditemukan reaktif maka akan langsung ditindaklanjuti untuk lakukan PCR dan menyarankan bersangkutan untuk isolasi mandiri Alhamdulillah pada Yustisi di Pasar Tanah Abang ada enam orang jalani swab antigen dan hasilnya negatif Tetapi apabila ada yang reaktif maka kita ambil sampel untuk tes PCR tukasnya Selain melakukan Yustisi mewajibkan seluruh pedagang dan pengunjung pasar menggunakan masker juga Satgas terus mengingatkan warga untuk menghindari kerumunan serta menjaga jarak aman Kita pantau dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan Bukan hanya wajib pakai masker tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di pasar secara sehat terhindar dari penyebaran Covid 19 dengan menghindari kerumunan juga menjaga jarak Yustisi ini hampir tiap hari kita lakukan secara berkeliling agar PALI bisa cepat bebas dari pandemi Covid 19 tutupnya whr nbsp
Sumber: