Pemprov Sumsel izinkan Sekolah Tatap Muka

Pemprov Sumsel izinkan Sekolah Tatap Muka

RADAR PALEMBANG Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengizinkan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka PTM setiap jenjang sekolah di daerah yang akan dimulai pada pekan depan Kelapa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi di Palembang Jumat mengatakan keputusan tersebut mengacu pada hasil evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Menurutnya dari hasil evaluasi tersebut indikator yang ditetapkan pemerintah pusat diantaranya menurunnya angka penyebaran kasus COVID 19 level PPKM dan capaian vaksinasi tenaga pendidik atau guru sudah terpenuhi sebanyak 85 persen Indikator zona penyebaran COVID 19 saat ini ada 13 Kabupaten Kota berada di zona oranye atau penyebaran sedang lalu empat kabupaten kota berada di zona kuning atau penyebaran rendah Dengan jumlah kasus konfirmasi positif COVID 19 kumulatif dari 17 kabupaten kota per Kamis 25 8 bertambah 170 kasus Dari 17 Kabupaten kota hanya Kota Palembang yang masih melaksanakan PPKM level empat dengan kasus konfirmasi positif kumulatif 19 370 kasus Sedangkan PPKM level tiga dilaksanakan oleh Kota Lubuk Linggau Kota Pagaralam Kota Prabumulih Kabupaten Banyuasin Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Muara Enim Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Muratara Kabupaten OI Kabupaten OKU OKUT dan OKUS serta Kabulaten Musi Banyuasin dan yang berada di Level dua yakni Kabupaten Lahat Kabupaten OKI dan Kabupaten PALI Mudah mudahan surat edaran pelaksanaan PTM selama masa PPKM sudah diterima semua kepala Dinas Pendidikan kabupaten kota Senin 30 8 pekan depan kata dia Pelaksanaan PTM hanya berlangsung di daerah yang menerapkan PPKM level satu sampai tiga sedangkan untuk daerah level empat disesuaikan berdasarkan level penyebaran per kecamatan Desain pelaksanaan PTM masih berlangsung secara terbatas yang masih memadukan antara pembelajaran langsung dan pembelajaran jarak jauh daring Pihak sekolah diberikan kewajiban untuk mengatur bagaimana teknis pelaksanaan PTM terbatas tersebut dengan catatan memperketat protokol kesehatan Contohnya skrining sebelum masuk sekolah fasilitas cuci tangan beroperasi dengan baik lalu memastikan dalam satu kelas bisa berisi 50 25 persen siswa atau 18 orang siswa sedangkan selebihnya melaksanakan pembelajaran daring Dalam satu hari siswa melakukan kegiatan belajar mengajar maksimal selama dua jam itu pun berlaku untuk pembelajaran secara daring Ia menegaskan berdasarkan arahan dari Gubernur Sumatera Selatan pelaksanaan PTM ini sama sekali tidak ada paksaan kepada orang tua atau wali siswa melainkan pemerintah sifatnya hanya meyakinkan bahwa sekolah sudah siap Lalu untuk menjamin kelancaran pembelajaran dan menjaga keselamatan kesehatan siswa tersebut sekolah harus aktif berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa dan gugus tugas penanggulangan COVID 19 masing masing daerah Sehingga apabila terjadi sesuatu di luar kegiatan belajar bisa cepat ditanggulangi seg nbsp

Sumber: