Kajari Tegaskan MOU Bukan Berarti Tidak Ada Penyimpangan

Kajari Tegaskan MOU Bukan Berarti Tidak Ada Penyimpangan

RADAR PALEMBANG Kepala Kejaksaan Negeri Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum menegaskan potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan baik dana desa maupun anggaran lainnya masih tetap ada meskipun sudah dilakukan pernjanjian kerjasama Hal ini ditegaskan Kajari saat Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri OKU Timur dengan Camat se Kabupaten OKU Timur dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di balai rakyat Pemkab OKU Timur Rabu 01 09 2021 Menurut Kajari perjanjian kerjasama ini bagaimana melakukan kegiatan pengelolaan keuangan dengan baik Meskipun sudah ditandatangani MOU bukan berarti tidak akan luput dari terkena penyimpangan penyimpangan Sebab MOU ini bukan menjadi legitimasi bahwa apa yang dilakukan akan dibenarkan atau disalahkan baik secara administrasi maupun secara hukum tegas Kajari Dicontohkan Kajari tahun lalu pihaknya juga sudah melakukan MOU dengan Kades dalam pendampingan dana desa Namun ironisnya terdapat 24 pengaduan terkait penyimpangan pengelolaan dana desa Padahal sudah didampingi tapi masih ada pengaduan dan penyimpangan Harapan kita jangan terulang lagi ada pengaduan dalam pengelolaan keuangan ungkapnya Mengapa masih terjadi penyimpangan hal ini menurut Kajari karena dalam prakteknya Kejari tidak pernah dilibatkan dalam melakukan pendampingan Oleh karena itu berikan kami percayaan untuk ikut dan terjun langsung mendampingi pengelolaan dana desa ucapnya Sementara itu Bupati OKU Timur H Lanosin ST menambahkan Juklak dan juknis dana desa selalu berubah ubah ditambah lagi dari 222 Kades hasil Pilkades serentak sebagian besar merupakan kades baru yang memang perlu bimbingan dan arahan Oleh karena itu jika ada pelatihan atau pembekalan bagi kepala desa saya sangat setuju untuk dilakukan ucap Bupati awa

Sumber: