DPW Berkarya Sumsel Siap Hadapi Verifikasi KPU

DPW Berkarya Sumsel Siap Hadapi Verifikasi KPU

RADAR PALEMBANG Ketua DPW Partai Berkarya Beringin Karya Provinsi Sumatera Selatan Sumsel Herman Misron buka suara terkait hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tomi Soeharto Menurut Herman Misron proses hukum Partai Berkarya masih terus Berlanjut di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali PK dan saat ini legalitas Partai Berkarya yang masih diakui Pemerintah dan KPU dibawah kepemimpinan Ketua Umum Mayjend TNI Purn Muchdi Purwopranjono SK O4 Ketum HMP sudah dicabut dan digantikan SK 17 Ketum Muchdi PR secara hukum SK yang dimiliki kubu HMP tidak berlaku lagi karena yang terdaftar di KPU RI BAWASLU RI serta Arsip Negara untuk saat ini tetap lah SK 17 yang dipimpin oleh Ketum Muchdi PR kata Herman usai rapat via zoom bersama Ketum dan jajaran DPP dari Kantor DPW Partai Berkarya Sumsel kemarin 7 9 Lanjut Herman DPW Partai Berkarya Sumsel tidak terkendala dengan hasil putusan banding tersebut pihaknya tetap fokus persiapan verifikasi administrasi dan faktual KPU sebagi syarat menjadi peserta di pemilihan umum pemilu 2024 nanti Sesuai dengan Intruksi Ketum Muchdi PR bahwa Pimpinan Daerah Partai Berkarya Tetap fokus persiapan Pemilu 2024 saja untuk proses hukum Partai Berkarya akan menjadi tugas Jajaran DPP Partai Berkarya DPW Partai Berkarya Sumsel targetkan di 2024 minimal 1 kursi untuk DPR RI dan DPRD Provinsi 1 Fraksi begitu juga untuk DPRD Kabupaten Kota se Sumsel terangnya Menanggapi hasil putusan banding PTUN Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu kita menghormati yang menjadi keputusan pengadilan ini merupakan bagian proses hukum yang sedang berjalan Kami akan membuka opsi untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung MA atas putusan banding tersebut kami taat hukum sesudah inkracht kami lihat seperti apa biar saja jalan proses hukumnya ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta 6 september 2021 zar

Sumber: