Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

RADAR PALEMBANG Gubernur Jawa Barat Jabar Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jabar karena pada 3 20 Juli 2021 seluruh daerah di Jabar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Saya Pak Wagub dan Forkopimda Jabar menyampaikan permohonan kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten kota akan mengalami situasi yang kurang nyaman dan kurang menyenangkan kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Kota Bandung Kamis 1 7 2021 Ini semata mata untuk mengembalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian COVID 19 dengan PPKM Darurat imbuhnya Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo memutuskan PPKM Darurat diberlakukan pada 3 20 Juli 2021 di semua daerah di Pulau Jawa Bali Kang Emil optimistis PPKM Dararut yang diberlakukan di seluruh daerah dapat menekan kasus COVID 19 dan tingkat keterisian rumah sakit Kasus COVID 19 naiknya merata Mayoritas di Pulau Jawa dan Bali Maka diperlukan sebuah tindakan kedaruratan yang harus terkoordinasi Kata kunci pertama ini terkoordinasi Satu narasi satu komando ucapnya Saya sebagai Gubernur Jabar sangat optimistis jika dilakukan serempak dari pengalaman itu bisa menurunkan persebaran COVID 19 imbuhnya Dalam pelaksanaan PPKM Darurat seluruh kegiatan yang mempertemukan banyak orang tidak boleh beroperasi kecuali sektor esensial Sedangkan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home WFH Kegiatan belajar mengajar di sekolah perguruan tinggi akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring Mall tempat ibadah tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara pernikahan dibatasi restoran juga wajib take away ucap Kang Emil Sementara sektor esensial seperti keuangan perbankan pasar modal sistem pembayaran teknologi informasi hotel nonkarantina COVID 19 dan industri ekspor diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office WFO dengan protokol kesehatan prokes lebih ketat Untuk sektor kritikal seperti kesehatan energi keamanan logistik industri makanan konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat Supermakarket pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen tutur Kang Emil Selama PPKM Darurat berlangsung Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos datanya sudah kami kirimkan ucapnya Supaya PPKM Darurat berjalan optimal bupati wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT RW Surat Edaran Bupati Wali Kota akan diedarkan besok sampai RT RW dan mohon disosialisasikan secara masif lewat media tuturnya Kang Emil mengatakan PPKM Darurat ini diberlakukan untuk menekan keterisian rumah sakit akibat persebaran COVID 19 yang kian cepat Apalagi sudah ditemukan kasus varian delta di Jabar Guna menekan tingkat keterisian rumah sakit kata Kang Emil pihaknya akan memperkuat ruang isolasi terpusat di desa Pusat pemulihan bagi pasien yang akan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pun akan terus ditingkatkan Kita sedang merekrut pelacak COVID 19 satu orang satu RT kami harus proaktif agar rumah sakit tidak penuh katanya Kang Emil juga meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan mendesak dan mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat Jika melanggar petugas akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah Kami melihat akan ada perubahan penindakan dari kepolisian sudah diizinkan tipiring tindak pidana ringan bagi yang membandel ucapnya Tak hanya itu sesuai arahan Ketua Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bupati dan wali kota yang tidak menjalankan dengan baik PPKM Darurat akan diberikan sanksi lisan hingga pemberhentian sementara oleh Menteri Dalam Negeri Kami tidak mau ada bupati dan wali kota kena teguran Mendagri karena tidak melaksanakan dengan baik PPKM Darurat ini tutur Kang Emil BIT

Sumber: