MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY

MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY

nbsp RADAR PALEMBANG Mahkamah Agung MA tidak menerima judicial review atas AD ART Partai Demokrat PD kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono AHY Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom Selasa 9 11 2021 Perkara itu mengantongi nomor 39 P HUM 2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Dengan objek sengketa AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M H 09 AH 11 01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART nbsp Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi MA tidak berwenang memeriksa mengadili dan memutus objek permohonan karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu nbsp Berikut ini alasan lainnya 1 AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan 2 Parpol bukanlah lembaga negara badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU 3 Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang undangan Diputus Selasa 9 November 2021 pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu asp jbr

Sumber: