Unsri Non Aktifkan Dosen Terduga Cabul

Unsri Non Aktifkan  Dosen Terduga Cabul

RADAR PALEMBANG Rektor Universitas Sriwjaya Unsri Prof H Anis Saggaff mengeluarkan sejumlah keputusan terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa Dua dosen masing masing dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Ekonomi mendapat sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan penonaktifan sebagai dosen Rektor Insri menjelaskan saksi kepada dua orang itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No 0435 UN9 SK BUK KP 2021 Tgl 18 November Tentang Penetapan Sanksi Tegas terhadap Dosen FKIP A Sejak kasus ini mengemuka pihaknya sudah membentuk Team Etik yang diketuai Prof Ir H Zainuddin Nawawi PhD yang merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dengan anggotanya yakni Wakil Rektor Dekan dan Psikolog FK Hasilnya pertama untuk FKIP telah Terbit Pemberhentian dari Kepala Lab penundaan kenaikan gaji berkala Selama 4 Tahun penundaan kenaikan pangkat 4 tahun Penundaan Pengajuan Sertifikasi Dosen atau Serdos selama 4 tahun jelasnya usai rapat di Gedung KPA Unsri Prof H Anis Saggaff Kamis 9 12 Keputusan kedua lanjut dia untuk di FE Berdasarkan Hasi Kerja Team Etik dan Surat Dekan FE No 0458 UN9 FE TU SB4 2021 tanggal 07 Desember 2021 maka Terbitlah Surat Keputusan Rektor No 452 UN9 SK BUK KP 2021 tentang Pembebasan Tugas Sementara Dosen Reza Ghasarma dari tugas tugas sebagai dosen agar dapat Fokus pada kasus yang menimpanya Anis Saggaff mengatakan membentuk Team Pencari Fakta dengan Ketua Dr Febrian SH MH yang merupakan Dekan FH yang beranggotakan perwakilan dosen dan perwakilan mahasiswa Bahkan UNSRI dalam kesempatan tersebut juga mengumumkan telah membentuk satgas lainnya untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang Ketuanya Prof Dr Alfitri MSi dengan anggota sebanyak 10 orang terdiri dari 5 dosen masing masing 4 orang laki laki 1 dosen wanita serta perwakilan dari 5 mahasiswi Untuk Mencegah Terjadinya hal hal yang berkaitan dengan Pelecehan di Masa Mendatang mengacu pada Permendikbudristek No 30 thn 2021 Maka Universitas Sriwijaya Telah membentuk Team Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Sriwijaya kata Anis Saggaff Atas keputusan tersebut Anis menjelaskan untuk nama terkait fokus menyelesaikan masalah hukumnya terlebih dahulu dan menghormati setiap keputusan yang diambil kepolisan daerah Sumatera Selatan Prof Alfitri Ketua Team Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Sriwijaya menambahkan sekarang kedua dosen ini telah berproses masalah hukum di Polda Sumsel Mari Kita Hormati Proses Hukum di Polda ini untuk percepatan penyelesaian masalah ini Kita berdoa mudah mudahan polemik ini segera selesai dan mari kita jaga nama baik Universitas Sriwijaya milik kita semua ujar dia dav

Sumber: