Mantan Plt Sekwan PALI Ditetapkan Tersangka

RADAR PALEMBANG Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI menetapkan dua orang tersangka pada pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD tahun anggaran 2020 Mereka adalah SH mantan Sekwan kabupaten PALI tahun 2020 dan FW yang merupakan Aparatur Sipil Negara ASN Penetapan tersngka ini bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Harkodia 2021 Karena sampai saat ini keduanya sangat kooperatif Saat dimintai keterangan keduanya bersedia datang kesini Kantor Kejari PALI red Kejaksaan juga belum menahan kedua tersangka karena dianggap koperatif ungkap Agung Arifianto kepala Kejari PALI Kajari menyampaikan bahwa pada tahun 2021 pihaknya sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Selama tahun 2021 kita sudah berhasil menetapkan tujuh orang tersangka Dua orang sudah putus hukumannya yakni atas nama Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI tahun 2017 dan Arif Firdaus mantan Sekretaris DPRD PALI tahun 2017 yang kini masih DPO terang Kajari Kemudian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab yaitu tersangka SR JN dan RD Kasus tersebut masuh tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tambahnya Terbaru ini ditetapkan tersangka SH dan FW menindak lanjuti atas laporan kasus pengelolaan belanja daerah tahun 2020 InsyaAllah kejari PALI akan meraih juara satu penanganan tindak pidana korupsi karena terbanyak menyelesaikan kasus korupsi tambahnya Atas ungkap kasus korupsi Kejari PALI telah menyelematkan kerugian negara mencapai Rp 1 168 348 658 Selain perkara korupsi pada pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD PALI tahun 2020 yang saat ini juga dalam tahap eksekusi yaitu perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru USB SMP Negeri 5 Penukal tutupnya whr nbsp
Sumber: