Nomenklatur Sejumlah OPD di PALI Berubah

nbsp nbsp RADAR PALEMBANG Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI kedepannya akan terjadi perubahan nomenklatur Hal itu berdasarkan Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten PALI ke DPRD PALI perihal Raperda Kabupaten PALI atas perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang penyusunan perangkat daerah Kabupaten PALI Draf Raperda tersebut telah diterima DPRD PALI melalui Ketua DPRD PALI H Asri Ag yang diserahkan langsung oleh Bupati PALI Ir H Heri Amalindo dalam Rapat Paripurna ke XVIII Senin 20 12 21 Turut hadir mendampingi penyerahan draf Raperda tersebut yakni Wakil Ketua I Irwan ST Waka II M Budi Khoiru S H I Wabup PALI Drs H Soemarjono dan Pjs Sekda PALI Kartika Yanti Dalam sambutannya Bupati PALI Ir H Heri Amalindo mengatakan perubahan tersebut untuk menyelaraskan dengan kebutuhan dan arah pembangunan daerah yang bertujuan untuk pemerintahan yang tertib dan efisien Adapun dasar penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang lir yakni 1 Dalam Pasal 18 Ayat 6 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang lir Di Provinsi Sumatera Selatan 3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Badan Penanggulangan Bencana dalam Pasal 75 Ayat 1 5 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 13 Per M Kukm XU2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah dalam Pasal 5 Ayat 2 6 Peraturan Menteri Kelautan tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat daerah Provinsi Dan Kabupaten Kota Yang Melaksanakan Urusan pemerintahan di Bidang Kelautan Dan Perikanan dalam Pasal 3 Ayat 2 7 Peraturan Mententeri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Dan Kabupaten Kota dalam Pasal 9 Ayat 1 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik dalam Pasal 3 Ayat 1 Huruf A Dan Ayat 2 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi Dan Kabupaten Kota dalam Pasal 3 Ayat 2 whr
Sumber: