Suharto Minta Golkar Tinjau Ulang Putusan Mahkamah Partai

Suharto Minta Golkar Tinjau Ulang Putusan Mahkamah Partai

RADAR PALEMBANG Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten OI Suharto HS SH Sapriadi Syamsuddin SH MH dan Yafrudin SH mendatani Kantor DPP Partai Golkar untuk memina kepada Ketua umum Dewan Pembina dewan pakar Dewan kehormatan Dewan Etik Golkar untuk meninjau ulang atas putusan mahkamah partai gugatan yang diajukan oleh Endang PU Ishak pada 14 Desember lalu Kami meminta keadilan dan meninjau ulang keputusan Mahkamah Partai atas putusan tersebut kata Sapriadi Syamsuddin usai menyerahkan berkas kepengurusan sah Suharto periode 2021 2026 ke DPP Golkar Rabu 29 12 Sapriadi menyampaikan bahwa hari ini kami sengaja menghadap ke DPP dengan membawa satu bundel berkas hasil musda OI semua dokumen dapat dipertanggungjawabkan secara hukum semua resmi tidak ada abal abal sebelumnya kami Berharap dapat bertemu langsung dengan KETUM dewan pembina dewan pakar dewan penasehat dan dewan etik Saya pastikan SK 137 sebagai legalitas bapak Suharto sebagai ketua GOLKAR OGAN ILIR ADALAH SAH DAN MENGIKAT sedangkan pihak sdr Endang PU memegang SK 117 SK tersebut telah habis masa baktinya artinya bapak endang tidak memegang SK terbaru dari DPD GOLKAR SUMSEL artinya jelas kepungurusan Suharto legal berdasarkan hasil musyawarah daerah IV Musda yang digelar pada pada 26 27 Juni 2021 dan sudah mengantongi SK 137 dari DPD II Golkar Sumsel Sedangkan Musda DPD Golkar OI pada 16 Juni 2021 lalu yang digelar Endang ilegal Dan sampai saat ini mereka tidak memiliki SK TERBARU DARI DPD GOLKAR SUMSEL Berdasarkan SK dan berkas yang kami miliki bahwa Kepengurusan Suharto adalah kepengurusan yang sah kata dia Sapriadi mengaku sudah membaca dan mempelajari hasil keputusan mahkamah partai dimana obyeknya adalah SK Plt No 121 untuk pelaksanaan Musda ke IV yang digelar oleh versi Suharto SH pada 26 dan 27 Juni 2021 lalu dimana pihak H Endang PU Ishak menggugat ke Mahkamah Partai untuk membatalkan SK 121 dan meminta kepada Mahkamah Partai menyatakan SK 117 hasil musda yang digelar H Endang PU Ishak menyatakan syah Padahal SK 117 yang dipegang H Endang PU Ishak adalah produk hasil musdalub ditahun 2018 dan berakhir 5 juni 2021 Kami dari kuasa hukum melihat hasil legalitas musda yang dilaksanakan H Endang pada 16 Juni 2021 adalah illegal karena SK sudah habis jelasnya Anehnya amar putusan yang dilakukan Mahkamah Partai tidak mencantumkan mencabut atau membatalkan SK 137 yang menyatakan Suharto HS SH selalu Ketua DPD Golkar OI yang sah Meski keputusan Mahkamah Partai menyatakan final dan mengikat tapi bukan harga mati didunia politik selama belum ada pembatalan dan pencabutan SK tersebut maka ketua DPD Golkar yang syah adalah Kepempinan Suharto dan kawan kawan lanjut Sapriadi zar

Sumber: