Polsek Bayung Lencir Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja

Polsek Bayung Lencir Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja

RADAR PALEMBANG Sat Reskrim Polsek Bayung Lencir yang berjuluk Team Tekab 204 berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat Bruto 100 Kilogram Kg Sabtu 08 01 2022 sekira pukul 21 00 WIB di Kelurahan Bayung Kecamatan Bayung Lencir Kapolda Sumsel Irjen Po Drs Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi dan Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP dalam press release di halaman Mapolres Kamis 13 01 2022 mengatakan penangkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis ganja itu bermula dari ketika Polsek Bayung Lencir mengadakan giat KKYD dalam rangka kamtibmas di jalan lintas Sumatera Saat team KKYD melihat ada satu mobil Daihatsu Xenia warna hitam BM 1934 LT Dikemudikan oleh Feri Sandra 40 warga Sumatera Barat yang didampingi oleh Amel Fahran 45 warga Sumatera Utara Saat itu tem Tekab 204 Sat Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung melakukan pemeriksaan jelasnya Setelah dilakukan pemeriksaan di seluruh bagian dalam mobil ditemukanlah tiga buah karung warna putih Merasa curiga lalu tiga bungkusan karung warna putih tersebut dibuka dan ditemukanlah tumpukan bungkusan warna coklat setelah dibuka ternyata memang benar itu adalah ganja Terhadap dua warga itu langsung dilakukan pengamanan dan di borgol lalu dibawa ke Mapolsek Bayung Lencir dan langsung berkordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Muba disana langsung dilakukan pengembangan katanya Setelah di introgerasi ternyata ganja seberat bruto 100 Kg akan dikirim ke pulau Jawa yakni di Provinsi Jawa Barat Setelah membentuk tem Tekab 204 Bayung Lencir yang di backup Sat Resnarkoba Polres Muba melakukan penyamaran untuk menangkap pembeli yang berada di Kota Bandung tukasnya Akhirnya team gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan sang pembeli di Bandung bernama Andi Saputra 40 warga Jawa Barat bersama barang bukti mobil Honda Brio Saat ini ketiga tersangka yakni dua kurir dan satu pembeli telah diamankan di Mapolres Muba katanya Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun tandasnya Dari pengakuan kedua tersangka Feri Sandra dan Amel Fahran yang lebih dulu diamankan mengatakan barang tersebut akan dikirimkan ke salah satu pembeli yang berada di Jawa Barat Baru sekali pak saya menggeluti bisnis ini dengan upah Rp 30 juta mengantar sampai ke alamat tujuan ujar Feri Sementara Andi Saputra mengaku hanya tempat transit saja Saya hanya menerima barang saja lalu mau dikirim ke lagi tukasnya boi seg

Sumber: