Ketua Kadin Pusat EG Dipolisikan
RADAR PALEMBANG Baru baru ini didapatkan kabar bahwa Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia KADIN pusat berinisial EG telah dilaporkan atas dugaan praktik kejahatan atas pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP di Polda Sumatera Selatan Hal ini sungguh sangat mengejutkan mengingat kapasitas dan jabatan EGsebagai tokoh publik Diketahui juga bahwa EG selain dikenal sebagai seorang tokoh pengusaha senior di Indonesia juga merupakan seorang politisi di Palembang Ditemui di Kantornya yaitu D H A Law Office yang beralamat di Jalan Dr M Isa Nomor 1090C Palembang kuasa hukum pelapor yaitu Advokat Eka Agung Saputra SH CTL menjelaskan alasan laporan ini diajukan ke Polda Sumsel adalah berdasarkan laporan kliennya nyonya MFM yang mana uangnya digunakan oleh tuan EG sebesar Rp 1 7 miliar yang katanya akan digunakan untuk keperluan pencalonan Legislatif tahun 2014 dan kepentingan Bisnis yang dikerjakannya Tuan EG sudah berjanji kepada klien kami untuk mengembalikan uang tersebut tapi hasilnya omong kosong saja ujarnya Lebih lanjut lagi menurut Eka secara etika kliennya sudah sering kali menagih secara patut kepada tuan EG namun selalu mendapatkan respon yang tidak baik dari tuan EG Laporan pidana ke Polda Sumsel ini merupakan upaya terakhir yang ditempuh sebab menurut Eka klien kami sudah sangat lelah dan depresi dengan segala bentuk intrik dan muslihat yang dilakukan oleh pihak tuan EG dan koleganya sedangkan arah untuk penyelesaian uang 1 7 miliar yang digelapkan oleh tuan EG tidak kunjung juga dia kembalikan kepada klien kami Sebelumnya diketahui bahwa hubungan antara kliennya dengan EG bermula dari rekanan bisnis dan kemudian menjadi rekanan satu partai sehingga menurut Eka dari hubungan rekanan bisnis dan sesama orang partai klien kami atas dasar kepercayaan atau trust terhadap rekan bisnis menyerahkan dana sebesar Rp 1 7 miliar ini kepada tuan EG Terakhir disampaikan juga oleh Eka Agung Saputra SH CTL bahwa laporan pidana ini masih membuka pintu perdamaian kepada EG sebagaimana yang dinyatakannya bahwa laporan pidana ini belum menutup ruang perdamaian kepada tuan EG sehingga apabila nanti tuan EG dengan sungguh sungguh ingin mengajukan perdamaian kami membuka pintu mediasi yang seluas luasnya namu apabila tidak ada etikad baik dari tuan EG maka kami meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel untuk memproses laporan kami ini dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya demi tegaknya hak hak korban dari para pelaku pidana tegasnya Sementara itu Ketua Kadin Pusat Eg ketika dikonfirmasi tak mempermasalahkan laporan tersebut karena hak mereka Tapi kita akan komunikasikan lebih lanjut tentang hal ini ujarnya
Sumber: