Omicron Kian Tinggi, Menag Minta Imlek Dirayakan dengan Sederhana dan Tak Abai Prokes
nbsp nbsp RADAR PALEMBANG Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas mewanti wanti kepada umat Konghucu untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan prokes saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili Menag menilai situasi pandemi Covid 19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama Pandemi hingga hari ini belum berhenti Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati hati Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya ujar Menag Yaqut di Jakarta Sabtu 29 1 2022 Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek Menag Yaqut telah meneken Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022 Menag meminta agar SE itu benar benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek tandasnya Menurut Menag prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan baik Persembahyangan Er Shi Sheng An Hari Persaudaraan Persembahyangan Chu Xi Akhir Tahun Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili Persembahyangan Jing Tian Gong kepada Tian Tuhan maupun Persembahyangan Shang Yuan Yuanxiao Cap Go Meh Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022 pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng miao litang xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas maksimal 10 sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan atau mudik Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga kerabat dalam jumlah besar Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing masing Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya Persembahyangan besar kepada Tuhan King hi Kong Jing Tian Gong juga dapat dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid 19 secara ketat Persembahyangan Shang Yuan Yuanxiao Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 sesuai level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan Sebelum penyelenggaraan panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah Satgas Penanganan Covid 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid 19 rel nbsp
Sumber: