Pergantian Perangkat Desa Kerap Timbulkan Gejolak

Pergantian Perangkat Desa Kerap Timbulkan Gejolak

RADAR PALEMBANG Pergantian perangkat desa oleh kades kepala desa terpilih yang sering menimbulkan protes perangkat lama menjadi perhatian serius kades dan wakil rakyat Karenanya ke depan Bupati Lahat didesak untuk segera menerbitkan peraturan daerah terkait masa jabatan perangkat desa agar dalam setiap pergantian tidak menimbulkan gejolak Bambang Kades Pagaruyung Kecamatan Kota Agung mengatakan selama ini perda terkait masa jabatan perangkat desa sekdes kadus dan staf belum ada kekuatan hukum tetap yang menjamin masa tugas perangkat desa sehingga hal ini lah yang sering menimbulkan permasalahan saat diganti oleh kades baru Jika ada ketegasan terhadap masa tugas perangkat desa maka kades yang baru dilantik tidak bisa serta merta melakukan pergantian perangkat tanpa koordinasi Nah di sinilah pihak kecamatan maupun instansi terkait harus diberikan perda khusus terkait masa jabatan perangkat desa ujarnya saat rapat bersama di ruang rapat DPRD Lahat Sementara itu anggota DPRD Lahat Komisi IV Novran Marjani menuturkan pihak kecamatan dan BPMD harus diberikan kewenangan tugas terkait masa jabatan kades jangan sampai setiap ada pergantian perangkat selalu menimbul situasi yang kurang kondusif karena hal ini akan mempengaruhi program pembangunan terhadap desa terkait Saat ini sudah ada aturan yang mengatur masa jabatan perangkat desa namun kenapa masih ada kades yang melanggarnya nah di sinilah pihak kecamatan maupun BPMD harus diberi kewenangan untuk melakukan pengawasa pungkasnya man nbsp

Sumber: