Mantan Sekwan Buronan Korupsi Rp 6,1 Miliar Ditangkap

Mantan Sekwan Buronan Korupsi Rp 6,1 Miliar Ditangkap

Sembunyi di Kampung Babakan Pameungpeuk Jawa Barat RADAR PALEMBANG Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus yang menjadi DPO akhirnya harus merasakan dinginnya lantai penjara Hal ini terjadi setelah tim Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama Adhyaksa Monitoring Center AMC Kejaksaan Agung RI berhasil menangkapnya BACA JUGA Mantan Plt Sekwan PALI Ditetapkan Tersangka Kepala Kejari PALI Agung Arifianto melalui Kasi Intel Zulkifli mengatakan penangkapan Arif Firdaus yang merupakan mantan Sekretaris DPRD PALI tahun 2017 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No R 207 L 6 Dti 01 2021 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir PALI No Print 90 L 6 22 Fu 1 01 2022 Zulkipli membeberkan buronan Arif Firdaus bersembunyi di di wilayah Provinsi Jawa Barat tepatnya di Kampung Babakan Pameungpeuk Desa Wanasari Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta Ia kami amankan pada Selasa 8 Februari sekitar pukul 22 30 WIB beber Zulkipli kemarin 9 2 Zulkifli jelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7 Pid Sus TPK 2021 PN Palembang perbuatan terpidana Arif Firdaus menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 115 822 424 Dan akibat perbuatannya terpidana mendapat vonis hukuman penjara selama 15 tahun saat sidang secara in absentia di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang terangnya Sebelumnya Kejadi PALI menetapkan Arif Firdaus sebagai tersangka sejak akhir tahun 2020 Namun tersangka Arif Firdaus menghilang dan Kejari PALI menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang DPO di awal tahun 2021 Dua orang pengelolaan belanja daerah di Sektretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 menjadi tersangka Mereka adalah mantan Sekwan PALI tahun 2020 dan FW yang merupakan Aparatur Sipil Negara ASN Kejari PALI menentapkan mereka sebagai tersangka bertepatan saat Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia Harkodia 2021 Karena sampai saat ini keduanya sangat kooperatif Saat memberi keterangan keduanya bersedia datang kesini Kantor Kejari PALI red ungkap Agung Arifianto Kepala Kejari PALI Kajari menyampaikan bahwa pada tahun 2021 pihaknya berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan whr nbsp nbsp

Sumber: