Ketersediaan Pupuk Subsidi Sumsel Aman, APDI: Stok Cukup Petani Jangan Mengeluh

Ketersediaan Pupuk Subsidi Sumsel Aman, APDI: Stok Cukup Petani Jangan Mengeluh

RADAR PALEMBANG Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia ADPI pastikan ketersediaan Pupuk subsidi Sumsel pada saat memasuki musim tanam seperti saat ini untuk itu ADPI meminta petani untuk tidak khawatir akan terjadinya kelangkaan pupuk di tingkat pengecer BACA JUGA Minta Petani Millenial Manfaatkan Teknologi Kembangkan Pertanian Kami pastikan stok tercukupi untuk dua minggu ke depan kata Ketua ADPI Sumsel H Sun an kepada awak media Senin 14 2 Oleh karena itu pihaknya meminta kepada para petani tidak ada lagi keluhan terkait kelengkaan pupuk Pasalnya ketersediaan pukuk subsudi Sumsel saat ini aman dan stoknya cukup Kami siap menyalurkan pupuk di setiap kios kios resmi untuk kebutuhan petani kelompok yang terdaftar di ERDKK ujar Sun an Bukan hanya ketersediaan distributor juga memastikan bahwa harga pupuk tidak ada kenaikan pupuk subsidi urea Rp 2 250 kg sedangkan harga pupuk subsidi NPK Rp 2 300 kg Namun yang jadi persoalan dalam pendistribusian pupuk subsdi harus berdasarkan syarat yang ditetapkan Kementan yaitu petani harus memiliki e KTP kemudian NIK harus sesuai dengan yang ada di e KTP dan terdaftar dalam ERDKK serta melakukan pengisian formulir Sun an jelaskan masih banyak petani tidak melampirkan KTP elektronik dan mengisi formulir Pihaknya juga mendukung program lambung pangan oleh pemerintah sehingga Sumsel tetap menjadi lumbung pangan tentu salah satunya tetep adanya pupuk subsidi di tingkat petani Sebelumnya pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama takni 6T yakni tepat jenis tepat jumlah tepat harga tepat tempat tepat waktu dan tepat mutu Agar bisa memenuhi prinsip 6T Kementerian Pertanian Kementan terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi Di antaranya lewat e RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan Mengenai pupuk bersubsidi ini ada dalam Surat Keputusan Menperindag No 70 MPP Kep 2 2003 tanggal 11 Pebruari 2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian zar

Sumber: