Antoni Toha Menjadi Penasehat Hukum Ponpes Aulia Cendikia

Antoni Toha Menjadi Penasehat Hukum Ponpes Aulia Cendikia

nbsp RADAR PALEMBAG kantor hukum Antoni Toha dan rekan melakukan kerjasama dengan pondok pesantren Aulia Cendikia Talang Jambe Sukarame Palembang dan ini akan menjadi kerjasama yang baik antar keduanya Insyaallah sangat bermanfaat kita akan menjadi mitra dari aulia Cendikia kata Antoni Toha usai melakukan mou dengan aulia Cendikia Selasa 15 2 Namun kita berharap dan berdoa semoga tidak terjadi apa yang tidak kita harapkan Namun kita memang membutuhkannya guna antisipasi kedepan kata Pimpinan Ponpes Aulia Cendekia Talang Jambe KH Hendra Zainuddin MPdi Dijelaskan Hendra konsultan ataupun penasehat hukum dinilainya sangat dibutuhkan Sebagaimana kita juga membutuhkan penasehat pajak dan penasehat spiritual jelasny Disampaikan Hendra apa yang telah dilakukan oleh Ponpes Aulia Cendekia pada hari ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Ponpes lainnya dalam mengikuti jejak yang dilakukan Ponpes Aulia Cendekia Semoga teman teman lainnya yang mempunyai pondok pesantren dapat juga mengikuti jejak kami melakukan MoU dengan penasehat hukum yang ada di Palembang umumnya Sumatera Selatan ini harapnya Mimpi ini memang sudah lama dan berkat doa bersama akhirnya dapat terkabul pada hari ini Alhamdulillah ucapnya Sementara itu Advokat Pengacara dari kantor hukum H M Antoni Toha yakni Taufan Widodo mengatakan dengan adanya mou ini dapat memberikan pencerahan hukum bagi ponpes aulia Cendikia maupun ponpes lainnya Dan ini dapat meminimalisir potensi yang tidak diinginkan dan ini akan memberikan semangat kepada ponpes itu sendiri kata Taufan Bukan hanya itu saja pihaknya juga akan memberikan edukasi hukum kepada santri karena tidak menutup kemungkinan akan ada santri yang berniat untuk menjadi sarjana hukum edukasi dan pendampingan akan kita terus lakukan karena santri santriwati adalah aset generasi kedepan dan ini sangat bermanfaat bagi kami maupun Aulia Cendikia kata Taufan Dan diharapkan ini akan memberikan motivasi kepada aparat Advokat untuk dalam memberikan pencerahan hukum positive di Lingkungan Pondok Pesantren apa lagi sekarang ini sudah ada UUnya zar

Sumber: