Aburahmi Nyerah, Anggota Koperasi Penukal Lestari Bubarkan Diri
RADAR PALEMBANG Anggota dan pengurus Koperasi Penukal Lestari akhirnya membubarkan diri setelah melakukan menyetop aktivitas lahan plasma yang dikelola PT Aburahmi sejak Senin 14 2 lalu yang berada di wilayah Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI BACA JUGA Petani Plasma PALI Tuntut Keadilan Gruduk PT Aburahmi Kata sepakat pun dicapai setelah pihak perusahaan mengabulkan tuntutan massa yang mengajukan lima poin permintaan Pembubaran massa yang sempat menduduki lahan plasma selama tiga hari itu berlangsung pada Rabu sore 16 2 22 setelah perwakilan dari pengurus koperasi melakukan pertemuan dengan PT Aburahmi dan menyatakan bahwa perusahaan itu menyepakati tuntutan massa Alhamdulillah kata sepakat sudah dicapai setelah mengadakan pertemuan pada Rabu kemarin Kami pun membubarkan diri dan aktivitas pada plasma kami persilakan berjalan kembali kata Ardi Ketua Koperasi Penukal Lestari Kamis 17 2 22 Dijelaskan Ardi bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak adalah perusahaan bersedia melakukan sosialisasi setiap bulan paling lambat tanggal 20 dan pembagian hasil dilakukan setiap tiga bulan Kemudian biaya pembuatan benteng atau tanggul senilai Rp 1 45 milyar lebih yang dibebankan kepada KKPA plasma dibayar separuhnya pada kuartal 3 tahun 2021 dan separuhnya lagi tahun 2022 setiap periode bagi hasil terangnya Kesepakatan lainnya dikemukakan Ardi adalah pihak PT Aburahmi dan pengurus koperasi bersepakat pengerjaan yang menggunakan biaya besar akan didiskusikan bersama dan RKB dilaksanakan antara tanggal 25 sampai tanggal 30 setiap bulannya Poin ke empat kesepakatan bersama adalah data harian yang selama ini sudah berjalan akan dilengkapi sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda antara PT Aburahmi dengan pihak koperasi ungkapnya Kesepakatan selanjutnya disebutkan Ardi bahwa biaya yang ditimbulkan akibat penyisipan pada ahan yang terbakar menjadi tanggung jawab petani KKPA Dan poin terakhir adalah biaya akibat adanya aksi menyampaikan aspirasi dengan hitungan sebesar Rp 52 juta lebih menjadi beban hutang KKPA dan akan dipotong pada bagi hasil triwulan I tahun 2022 Kesepakatan itu langsung dibuat berita acara ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan kepala desa Kapolsek dari kecamatan dan Babinsa Mudah mudahan kesepakatan ini berjalan sesuai yang diharapkan dan tidak ada lagi aksi serupa agar semua pihak diuntungkan harapnya whr
Sumber: