PKS Kritik Mentri Agama, Pengaturan Toa Masjid Abaikan Kultur Masyarakat Pedesaan

PKS Kritik Mentri Agama, Pengaturan Toa Masjid Abaikan Kultur Masyarakat Pedesaan

RADAR PALEMBANG PKS Kritik Mentri Agama terkait pengaturan pengeras suara Toa speaker masjid mushola yang tercantum dalam Surat Edaran No 5 tahun 2022 PKS menilai aaturan toa masjid justru mengabaikan dinamika kondisi sosiologis dan kultural masyarakat setempat BACA JUGA Presiden PKS Minta Kader Rutin Silaturahmi Dengan Masyarakat Menurut Bukhori Yusuf PKS kritik mentri agama tidak ada kekhususan dalam suara edaran itu kepada masjid atau mushola di wilayah perkotaan saja tetapi juga di pedesaan BACA JUGA Kemenag Sumsel Launching Gerakan Moderasi Beragama Penggunaan pengeras suara di masjid adalah tradisi umat Islam di Indonesia Bagi masyarakat tradisional yang komunal Mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan zikir atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid ujar politisi PKS Bukhori Selasa 22 2 2022 Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga menganggap bahwa suara toa masjid atau mushola sudah identik sebagai bunyi lingkungan Maka dari itu jika mengurangi frekuensi dan kapasitas pengeras suara malah akan menghilangkan kebiasaan masyarakat dalam mendengarkan pengeras suara di masjid Seperti ada bagian yang hilang dalam keseharian hidup mereka paparnya Akan tetapi di sisi lain Bukhori juga mengerti bahwa masyarakat perkotaan lebih menginginkan ketenangan di tengah keramaian di sekitarnya Dengan begitu Bukhori juga mengatakan pengaturan pengeras harus secara proporsional Tidak perli negara mencampuri sampai pada teknis peribadatan umat Cukup berangkat dari rasa kesadaran dan keterbukaan pikiran masyarakat khususnya bagi pihak takmir masjid atau pengurus DKM tukasnya Sebagaimana diketahui Menteri Agama Menag Yaqut Cholis Qoumas menerbitkan surata edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Menurut Menag penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam baik agama keyakinan latar belakang dan lainnya Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial nbsp MUI Sambut Positif Sementara itu Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran SE Menteri Agama Menag Nomor SE 05 Tahun 2022 Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam pelaksanaan aktivitas ibadah tutur KH Asrorun Niam melalui tertulisnya Senin 21 2 2022 Menurut Niam SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia yang keluar tahun 2021 Substansi surat ederan itu sudah melalui komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia serta diskusi dengan para tokoh agama imbuhnya Ia menambahkan dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk siaran termasuk azan Tapi dalam pelaksanaannya perlu pengaturan agar berdampak baik bagi masyarakat Jemaah dapat mendengar syiar namun tidak menimbulkan mafsadah kerusakan jelas Niam Karenanya lanjut Niam perlu aturan sebagai pedoman bersama Khususnya terkait dengan penggunaan suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan memperbaiki serta mencegah mafsadah sambungnya Namun demikian Niam menyarankan penerapan aturan perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa menggeneralisir Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah ada dan masyarakat umum dapat menerimanya penerapan surat edaan itu tidak berlaku harap Niam fin fajar nbsp nbsp

Sumber: