Selegram Cantik Investasi Bodong Naura Resmi Jadi Terdkawa

RADAR PALEMBANG Al Naura Karima Pramesti alias Naura Selegram Cantik investasi bodong resmi menjadi terdakwa Dia harus menjalani sidang sidang di Pengadilan Negeri Palembang setelah majelis hakim menolak praperadilannya beberapa waktu lalu BACA JUGA Praperadilan Selebgram Investasi Bodong Kandas Naura Jadi Pesakitan Korbannya Tolak Damai nbsp Pengadilan Negeri Paembang kembali menggelar sidang selegram cantik investasi bodong Naura dengan agenda pembcaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Selasa 1 03 2022 Hakim ketua Dr Fahren SH MHum memimpin sidang perdana itu Terdakwa Naura hadir langsung dalam persidangan didampingi tim penasehat hukumnya Hendra Jaya SH JPU mendakwa selegram cantik Naura Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan Terhadap dakwaan itu tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan Untuk itu majelis hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi saksi pada persidangan yang akan datang Diwawancarai usai sidang Hendra Jaya penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi Itu bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara Kami akan hadirkan saksi saksi dalam sidang pembuktian perkara ujar Hendra Menurutnya perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana Kliennya sudah pernah mengembalikan uang dari rekanannya Kejadian dugaan penipuan itu berawal saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi penanaman modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa Saat itu dia menawarkan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta Setelah Praperadilan Kandas Terdakwa juga mengiming imingkan akan memperoleh keuntungan 9 Pesen dari modal yang di berikan oleh saksi korban Ketika Naura juga berjanji akan mengembalikan seluruh modal dari mitranya secara utuh beserta keuntungan tergantung Sebelumnya terdakwa Naura telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang Hakim tunggal Pengadilan Negeri PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH menyatakan majelis tidak dapat menerima petitum pemohon Menurut hakim penyidik kepolisian sudah bekerja sesuai prosedur Proses dan penetapan satus tersangka penipuan selebgram investasi bodong bodong itu telah memenuhi mekanisme dalam hukum Maka dari itu hakum penolak Praperadilan Selebgram Investasi Bodong Al Naura Karima Pramesti Dalam pertimbangan putusan praperadilan Al Naura Karima selebgram investasi bodong hakim menyatakan polisi dalam melakukan penyidikan telah berdasarkan pengembangan penyelidikan Dalam melakukan penyelidikan polisi telah menemukan minimal dua alat bukti terhadap pelaku Selegram Investasi Bodong itu maka penyidik dapat menaikkan status pelaku menjadi tersangka Proses perkarakan pun meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan Oleh karena itu bukti surat dan saksi sudah tidak relevan lagi Hakim tidak dapat menerima Praperadilan pemohon ujar Hakim Edi fgl seg nbsp
Sumber: