Evaluasi TPP ASN Muba, Bupati Beni: Harus Berkeadilan
RADAR PALEMBANG Plt Bupati Muba Beni Hernedi ingin agar Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara TPP ASN Muba di Lingkungan Pemkab Muba memenuhi rasa keadilan Beni menilai perlu menentukan rumusan rumusan yang untuk mengevaluasi TPP ASN sesuai dengan kondisi aktual di Kabupaten Muba BACA JUGA Ombudsman Beri Muba Reward Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021 BACA JUGA Kominfo Muba Luncurkan Aplikasi Radio Gema Randik 97 FM nbsp Dalam rapat evaluasi yang berlangsung Ruang Rapat Serasan Sekate Beni menilai TPP ASN Muba harus memenuhi rasa keadilan BACA JUGA Beni Atur Ulang Formasi Pejabat di Muba Seperti sekarang akhir akhir ini adanya isu isu argumen katanya TPP yang tidak berkeadilan antar ASN karena tempat atau intansi bertugas Maka dari itu kita perlu melakukan evaluasi dan bukan berarti meniadakan TPP ucapnya Ketua PMI Kabupaten Muba ini juga menyebutkan target pembahasan evaluasi TPP ASN ini sebelum tanggal 15 Maret sudah selesai Dalam mengevaluasi TPP ASN Muba harus mematuhi aturan yang berlaku Beban kerja dan tempat tugas harus menjadi pertimbangan dalam menentukan TPP ASN Jangan sampai ada ketidakadilan Misalkan ada ASN yang beban kerjanya banyak tapi tidak mendapatkan sebagaimana mestinya Sementara ASN yang kerjanya biasa saja TPP nya besar ujarnya Evaluasi kondisi seperti itu ehingga tidak akan muncul perasaan ASN yang merasa tidak adil Tujuan TPP ini kan untuk memberikan motivasi menghargai dan meningkatkan pelayanan publik ujar Beni nbsp Penentuan TPP Harus Sesuai Aturan Plt Bupati Muba Beni Hernedi memimpin langsung rangkaian rapat dan ikut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi Peserta rapat adalah Asisten Bidang Petekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin Asisten Bidang Administrasi Umum Drs Safaruddin Ada juga Kepala BPKAD Muba H Zabidi SE MM Inspektur Muba Drs H RE Aidil Fitri Plt Kepala Bappeda Muba Drs Iskandar Syahrianto MH Selain itu juga hadir Kepala BPPRD Haryadi Karim SE MSi Kepala BKPSDM Muba Endang Dwi Hastuti SE MSi Pejabat lainnya yang ikur rapat Kabag Hukum Setda Romasari Purba Kabag Organisasi Setda Kundari dan Perwakilan OPD lainnya Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Muba H Zabidi SE MM menuturkan Arah Kebijakan Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai TPP Aparatur Sipil Negara Rabu rambu pelaksanaanya tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah Selain itu juga ada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Revisi mengenai tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah Kemudian tata cara evaluasi ranperda tentang RJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD RPJMD dan RKPD Semua itu berdasarkan Undang undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah penyusunannya sesuai kebutuhan penyelenggaraan yang berpedoman pada KUA PPAS Dasar lainnya adalah RKPD dalam APBD itu sendiri imbuhnya TPP ASN juga berdasarkan beban kerja prestasi kerja kondisi kerja tempat bertugas Kelangkaan profesi juga termasuk dasar penilaian dalam menetapkan besaran TPP ASN ujarnya ace nbsp nbsp nbsp nbsp
Sumber: