Pemerintah Cabut Izin Pertambangan-Perkebunan Mangkrak , Total 18,6 Juta Hektar Lahan

Pemerintah Cabut Izin Pertambangan-Perkebunan Mangkrak , Total 18,6 Juta Hektar Lahan

RADAR PALEMBANG Pemerintah Akan Cabut Izin Pertambangan Perkebunan Mangkrak Saat ini Satuan Tugas Satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi pimpinan Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia sedang melakukan evaluasi besar besaran Pemerintah juga sedang memperluas objek evaluasi cabut izin pertambangan perkebunan mangkrak dan Hutan Tanaman Industri HTI Fokus evaluasi adalah perusahaan yang sudah mengantongi izin akan tetapi di lahan itu sudah lama tidak ada kegiatan usaha Penerima izin menelantarkan lahan yang sudah mendapatkan peruntukan dari pemerintah Menurut Guru Besar IPB Prof Hariadi Kartodihardjo Satgas penataan dan penggunaan lahan sedang melakukan evaluasi terhadap 255 unit usaha untuk kategori pertambangan perkebunan dan HTI Mereka sudah mengantongi izin tetapi tidak ada aktivitas usaha luas lahannya mencapai 18 6 juta hektar Pencabutan izin karena perusahaan mangkrak BACA JUGA Peremajaan Sawit Muara Enim Airlangga Target Pemerintah 540 Ribu Hektar Perkembagan terakhir dari anggka itu pemerintah memutuskan mencabut izin pemanfaatan lahan untuk 25 unit usaha pertambangan dengan kuas lahan 1 27 juta hekar Satgas lahan itu juga mengevaluasi terhadap 11 unit usaha perkebunan dengan luas lahan seluas sekitar 423 ribu hektar Hasilnya pemerintah berpotensi mencabut izin dari perusahaan itu karena menelantarkan lahan BACA JUGA Menteri Investasi Targetkan Akhir Januari 2022 Proyek DME Ground Breaking Sementara itu pemerintah juga sudah siap mencabut izin 298 perusahaan HTI dengan luas konsesi mencapai 11 3 juta hektar Sebelumnya untuk kategori ini pemerintah telah mencabut izin 46 perusahaan dengan luas lahan sekitar 790 hektar Pemerintah mencabut izin pemanfaatan lahan itu tidak serta merta begitu saja tapi melalui evaluasi administrasi dan aktivitas dalam pemanfaatan lahan di lapangan jelas Hariadi mengutip dari sumeks co Hariadi menyampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Walhi Sumsel di Novotel Palembang Minggu 20 03 2022 Cabut Izin Tak Serta Merta Guru besar IPB ini menjelaskan dalam melakukan pencabutan izin pemanfaatan lahan Stagas harus berpatokan kepada Peraturan perundangan Di dalam aturan itu ada mekanisme dan tahapan dalam pencabutan izin Mekanisme dan tahpan itu tertuang dalam Pasal 530 dan Pasal 298 Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 Pasal pasal itu mengatur tentang perusahaan yang sudah mendapatkan izin prinsip tapi tidak ada aktivitas di lapangan maka otomatis izin itu tidak berlaku lagi Begitu juga dengan perusahaan meskipun ada aktivitas usaha tapi izinnya sudah habis tidak melakukan perpanjangan maka otomatis izin itu tidak berlaku lagi Turunan untuk pelaksanaan dari UU itu adalah Perpres No 1 2022 tentang Satgas pemanfaatan lahan dan investasi Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi Kepala BKPM Tugas Satgas ini antara lain memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan perkebunan dan kehutanan Pemerintah mencabut izin pengunaan lahan perusahaan selanjutnya memberikan kesempatan bagi usaha baru Prof Heriadi memberikan sejumlah catatan tentang kebijakan evaluasi izin penggunaan lahan itu Pertama kebijakan itu memerlukan kejelasan kebijakan afirmatif dan pelaksanaannya Itu penting untuk memastikan masyarakat adat dan lokal mendapat alokasi Saat ini ketimpangan alokasi pemanfaatan lahan timpang sekali tukasnya Kedua perlu penguatan integrasi kebijakan antar kementerian lembaga Ada tiga kementerian yang terkait dengan ini yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Kemudian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN serta Kementerian Dalam Negeri Mendagri Menurut Heriadi dalam aturan itu tidak terdapat penugasan kepada pemberi izin untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi izin yang sudah dan akan di cabut Lokasi lokasi itu sebaiknya ditetapkan sebagai status quo Cabut Izin Pertambangan 2 078 Unit Usaha Itu bisa mencegah terjadinya eksploitasi dengan motif hit and run terhadap sumberdaya alam yang belum jelas status penguasaannya Sayangnya isi Perpres No 1 2022 juga tidak menyentuh persoalan ini Sebelumnya Ketua Satgas pemanfaatan lahan yang juga Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memaparkan persoalan pencabutan izin usaha pertambangan Menurutnya pemerintah telah mencabut 2 078 izin perusahaan pertambangan Alasan alasan pemerintah mencabut izin pertambangan itu adalah Pertama perusahaan sektor pertambangan tersebut telah mengantongi izin tetapi usaha pertambangan perkebunan itu mangkrak Pemerintah sudah memberikan izin tapi perusahaan tidak jalan pemerintah harys ambil lahan itu Selanjutnya memberikan kepada unit usaha baru lainnya Alasan Kedua pencabutan izin usaha karena perusahaan tambang tersebut tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya RKAB Ketiga perusahaan perusahaan yang tidak jalan izinnya sudah dikasih sudah enggak jalan namanya pun enggak jelas ujarnya Sedangkan alasan pencabutan izin usaha di sektor kehutanan lanjut Bahlil bisa berupa tidak adanya laporan progres konservasi hutan Pencabutan izin usaha tersebut tidak akan memandang siapapun meski pemiliknya seorang pejabat publik Pemerintah melakukan evaluasi besar besaran terhadap izin izin pertambangan kehutanan dan penggunaan lahan negara di seluruh wilayah Indonesia Evaluasi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan yui nbsp nbsp

Sumber: