Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Pelayanan Publik Tetap Maksimal

RADAR PALEMBANG Pemerintah menetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan minimal 32 5 jam per minggu Ketentuan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara ASN yang berkerja dari rumah maupun di kantor Pengaturan Jam kerja ASN selama Ramadhan tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Men PAN RB No 11 2022 Menurut Menpan RB Tjahyo Kumolo surat edaran itu juga menginstruksikan agar pejabat pembina kepegawaian PPK memastikan pelaksanaan jam kerja Jangan sampai alasan puasa mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi BACA JUGA Vaksin Habis Segera Koordinasikan nbsp Pelayanan public harus tetap lancer meskipun pada bulan Ramadhan Meski ada pelonggaran bukan berarti bisa beraktivitas seenaknya ujar Cahyo mengutip dari siaran pers Kemenpan RB Dalam surat Edaran itu pemerintah membagi dua kategori Jam kerja ASN Pertama bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja Jam kerja selama Ramadan pada Senin Kamis menjadi pukul 08 00 15 00 mengikuti zona waktu masing masing daerah Jam istirahat diberikan pukul 12 00 12 30 WIB Untuk Jumat jam kerja pukul 08 00 15 30 dengan jam istirahat pukul 11 30 12 30 mengikuti zona waktu masing masing wilayah Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja jam kerja Senin Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08 00 14 00 sesuai zona waktu masing masing Waktu istirahat diberikan pukul 12 00 12 30 Untuk Jumat jam kerja ASN pukul 08 00 14 00 dengan waktu istirahat pukul 11 30 12 30 sesuai zona waktu masing masing Kerja ASN dan Vaksin Booster Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi booster penting untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid 19 Dia menerangkan pemberian vaksin booster tetap mengacu pada interval waktu Jika sebelumnya vaksin booster dilakukan enam bulan pasca penyuntikan vaksin Covid 19 kedua kini bisa dilakukan lebih cepat Jaraknya hanya tiga bulan dari vaksin kedua Vaksinasi merupakan upaya komunal untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar Tujuan vaksinasi untuk melindungi dari kematian akibat Covid 19 Bukan untuk mempersulit mobilitas tegas Nadia Covid 19 masih ada Selain menerapkan protokol kesehatan perlu juga mengikuti vaksinasi Jika sudah vaksin primer dua kali Kementerian Kesehatan menyarankan agar melakukan vaksinasi booster jpnn nbsp
Sumber: