BPS : Lahat Kembali Raih Predikat Termiskin Ketiga
![BPS : Lahat Kembali Raih Predikat Termiskin Ketiga](https://radar-palembang.disway.id/upload/2022/03/20220328_201030.jpg)
RADAR PALEMBANG Banyaknya sumber daya Alam seperti batubara dan perkebunan yang ada di Kabupaten Lahat seyogyanya dapat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Namun sejak tahun 2019 hingga 2022 tercatat selalu menempati daerah peringkat ketiga termiskin di Provinsi Sumsel dari data yang tercatat di Badan Pusat Statistik Kepala Badan Pusat Statistik BPS Kabupaten Lahat Hj Chairanita Kurniarita melaui Imam Abdul Hafizh Fungsional Statistisi Ahli Pertama BPS Lahat mengatakan berdasarkan Sosial Ekonomi Nasional Susenas per Maret 2021 angka kemiskinan naik menjadi 16 46 BPS menghitung kemiskinan yang namanya absolut kita BPS dari BPS Pusat BPS Provinsi sampai ke BPS Kabupaten Kota sejak tahun 1973 kemudian mempublikasikan datanya Kita menggunakan metode yang sama sampai sekarang menghitung garis kemiskinan terlebih dahulu ujarnya Dikatakannya untuk menghitung garis kemiskinan ada dua yaitu garis kemiskinan makanan dan non makanan untuk penghitungannya dilakukan BPS dari Pusat dengan data dari lapangan untuk Sumsel sendiri garis kemiskinan makanan ada 52 komoditas dan non makanan 51 komoditas Jadi ujarnya penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan Garis Kemiskinan GK merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan GKM dan Garis Kemiskinan Non Makanan GKNM Garis Kemiskinan Makanan GKM merupakan pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari Garis kemiskinan Kabupaten Lahat dari tahun 2019 2020 dan 2021 selalu di atas rata garis kemiskinan Provinsi Sumatera Selatan terangnya Pondasi utama dalam mengentaskan kemiskinan menurut kami adalah mikro data yaitu data by name by adress BPS berdasarkan UU nomor 16 tahun 1997 kami tidak pernah mengeluarkan atau memproduksi memberikan data individu yaitu data menurut nama berdasarkan alamat karena itu melindungi undang undang Oleh Karena itu Pemda berhak memiliki data sendiri berupa data mikro atau data by name by adress data dasar kemiskinan yang akurat valid dan up to date dan bisa dimutakhirkan dari waktu ke waktu milik Pemkab Lahat ujar Imam Kemudian bila sudah ada data tersebut bisa kita kolaborasikan antar OPD termasuk melibatkan BPS sebagai konsultan data pembina data dan juga kolaborasi pihak swasta dan masyarakat umum untuk sama sama mengentaskan kemiskinan pungkasnya man
Sumber: