Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Ketentuannya

Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, Ini Ketentuannya

RADAR PALEMBANG Umat Muslim segera menyambut datangnya bulan Ramadan 1443 H Untuk mewujudkan rasa aman nyaman dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H Edaran No SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022 Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan seperti salat tarawih iktikaf tadarus Al Qur an pengajian zakat infak sedekah dan wakaf tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pesan Menag di Banjarmasin Kamis 31 3 2022 Secara khusus Menag mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri Karenanya Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri tegas Menag Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H 1 Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam 2 Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan seperti salat tarawih iktikaf tadarus Al Qur an pengajian zakat infak sedekah dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3 Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri pengurus dan pengelola masjid musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing masing dan menerapkan protokol kesehatan 4 Pengurus dan pengelola masjid musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah 5 Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri 6 Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan 7 Vaksinasi COVID 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan 8 Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal zakat fitrah infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional Lembaga Amil Zakat dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 9 Para mubaligh penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai nilai keimanan ketakwaan persatuan kerukunan kemaslahatan umat dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Qur an dan AsSunnah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah 10 Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H 2022 M di masjid musala atau rumah masing masing 11 Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala 12 Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H 2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan rel nbsp

Sumber: