Kejari Lahat Eksekusi Denda Perusahaan Batubara Senilai Rp 20 Miliar

Kejari Lahat Eksekusi Denda Perusahaan Batubara Senilai Rp 20 Miliar

RADAR PALEMBANG Kejaksaan negeri Kajari Lahat melakukan eksekusi denda perusahaan batubara senilai Rp 20 miliar Mahkamah Agung MA menetapkan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya LPPBJ bersalah melakukan tindak pidana Eksekusi denda perusahaan batubara itu berdsarkan putusan Mahkamah Agung MA RI Nomor 2439K Pid Sus 2021 tanggal 26 Agustus 2021 Denda sebanyak Rp20 miliar di setor oleh jaksa ekskutor ke Bank Rakyat Indonesia cabang Lahat Selasa 5 4 BACA JUGA Angkutan Batubara Meresahkan Kemenhub Turunkan Tim ke Sumsel nbsp Putusan MA menyatakan terdakwa PT LPPBJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perusahaan membawa alat alat berat dan atau alat alat lainnya yang lazim untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri ujar Kajari Lahat Nilawati SH MH di dampingi Kasi Pidum Frans Mona SH MH BACA JUGA Bukit Asam Perkuat Akselerasi Proyek Angkutan Batubara nbsp Apabila perusahaan tidak membayar denda itu sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan menyita asset harta terdakwa PT LPPBJ Namun dalam prosesnya untuk pidana denda sebesar Rp20 miliar terpidana telah menyetor secara bertahap ke rekening Pemerintah Lainnya RPL 14 Kejari Lahat Saat ini yang kita setor secara simbolis ke BRI ada 10 miliar Selanjutjya akan disetor seluruhnya ke BRI ungkap Kejari Lahat Selain putusan MA terhadap terpidana koorporasi PT LPBBJ MA juga menjatuhkan vonis Nomor 2441K Pid Sus 2021 tanggal 26 Agustus 2021 BACA JUGA PT EPI Siap Ikuti Prosedur Angkutan Batubara nbsp Dalam vonis itu menyatakan terdakwa Muhammad Darmansyah Direktur LPPBJ Lahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Dia membawa alat alat berat atau alat alat lainnya dan mengangkut hasil tambang dalam kawasan hutan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Darmansyah dengan pidana penjara selama 1 satu tahun dan denda sebesar Rp1 000 000 000 satu miliar rupiah Apabila pidana tersebut tiak dibayar maka penggantinya pidana kurungan selama 1 satu bulan Terpidana sudah menjalani putusan itu tambah Kasi Pidum Frans Mona SH Menurutnya eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT 1935 L 6 14 3 Ep 3 11 2021 tanggal 25 November 2021 Setelah sebelumnya menerima pelimpahan dan berkas penyidikannya dinyatakan P21 dari Kejaksaan Agung RI Selain melimpahkan bekas tersangka Direktur LPPBJ juga berkas tersangka koorporaei perusahaan PT LPPBJ seg nbsp

Sumber: