BPPD Palembang Temukan 8 Restoran Salahgunakan Izin Usaha
RADAR PALEMBANG Badan Pengelola Pajak Daerah BPPD menemukan 8 restoran di Palembang yang mengelabui petugas pajak dengan menyalahgunakan izin usahanya Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan pemungutan pajak sesuai dengan profesionalnya jika hiburan maka kena pajak hiburan Namun pada kenyataanya 8 restoran ini setelah tutup lalu buka untuk hiburan Sanksi terberat bisa pencabutan ini namun bisa diluruskan kita akan urai masalahnya sehingga dapat dua pajak seperti hotel ujarnya Rabu 23 3 2022 Sejauh ini pajak yang diambil dari perhotelan yaitu pajak hotel dan restoran Sama halnya nanti dengan 8 restoran ini ada tambahan pajak hiburan Potensi pajak dari 8 restoran ini sangat besar karena dia membuka hiburan tapi tidak bayar pajaknya 30 sedangkan pajak restoran 10 katanya Pihaknya menargetkan pajak hiburan tahun ini Rp25 miliar ini menurun dari tahun lalu karena kondisi pandemi saat ini Sedangkan target pajak restoran Rp160 miliar Capaian pajak hiburan sudah 26 9 sedangkan capaian PAD Rp205 miliar sampai kemarin pungkasnya spt
Sumber: