Ada Tambang Emas Ilegal di Pagaralam, Lokasinya di Hutan Lindung

Ada Tambang Emas Ilegal di Pagaralam, Lokasinya di Hutan Lindung

RADAR PALEMBANG Petugas Kesatuan Pengamanan Hutan KPH Wilayah X Dempo satroni aktivitas tambang emas ilegal di Pagaralam Lokasinya berada di kawasan hutan lindung tepatnya di kawasan Hutlin Bukit Jambul Gunung Patah di Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam Penutupan lokasi tambang emas ilegal di Pagaralam tersebut kerjasana antara personel Polhut dua hari lalu Aktivitas tambang emas itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu BACA JUGA Pj Bupati Sidak Tambang Ilegal Tanjung Agung Tahun lalu sudah kita cek langsung Saat itu sudah kita tertibkan dengan menyegel lokasi mulut goa tambang agar tidak melakukan aktivitas lagi ujar Kepala KPH Wilayah X Dempo Herry Mulyono melalui Kasi RHL Lonedi Menurutnya awalnya saat itu ada satu mulut goa lokasinya berdekatan dengan aliran Sungai Jernih Namun saat ini sudah ada dua mulut goa dengan radius kedalamannya cukup jauh Goa lama sepertinya sudah tak aktif lagi aktifitas penambangannya tambah dia BACA JUGA Pemerintah Cabut Izin Pertambangan Perkebunan Mangkrak Total 18 6 Juta Hektar Lahan Loned menceritakan kendati tak lagi aktif goa pertama memiliki kedalaman sekitar 12 meter Sementara goa baru yang berjarak sekitar 50 meter dari aliran sungai tersebut mencapai sekitar 50 meter Dugaan melihat kondisi di lapangan aktivitas penambangan sudah cukup lama bila melihat dari kedalaman goa baru tersebut Sayangnya saat petugas KPH mendatangi lokasi tidak menemukan para penambang ilegal tersebut Ada dugaan kedatangan kita sudah bocor Para penambang sudah mengetahuinya lebih dulu kata Loned Menuju lokasi tidaklah mudah sebab jalur menuju ke lokasi tambang emas ilegal tersebut di kawasan perbukitan Kendaraan roda dua hanya separuh jalan saja Ke lokasi kita harus menempuh jalur tak jauh dari lokasi Bendung di Lematang Semidang Alas Kecamatan Dempo Tengah Kita berjalan kaki ke sana dengan selama dua jam melintasi perkebunan kopi yang berbukit bebernya Mengenai aktivitas penambangan tersebut sangat dilarang dan melanggar hukum Sebab aktivitas tanpa izin dan di kawasan hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah Jika melanggar terancam tindak pidana dan denda Belum lagi aktivitas penambangan tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan Temuan ini sudah kita laporkan Tim Gakkum Dishutbun Provinsi Sumsel agar ada tindak lanjut katanya edi nbsp nbsp

Sumber: