Warga Gugat BPN OI

Warga Gugat BPN OI

Peninjauan lahan yang digugat RADAR PALEMBANG Pemilik lahan seluas 8 000 m warga Indralaya kabupaten Ogan Ilir Marsid menggugat pihak BPN Ogan Ilir Setelah menjalani lima kali sidang kali ini majelis hakim pengadilan Ogan Komering Ilir perwakilan BPN OI dan Kuasa hukum pemilik tanah langsung hadir di lokasi tanah tersebut Berlokasi di desa Tanjung Seteko Indralaya Tepatnya sebagian lahan yang saat ini sudah jadi perlintasan jalur tol Indralaya prabumulih Jumat 10 6 Kuasa hukum penggugat Marsid Heriyadi dari kantor hukum H Rusli Bastari yang juga hadir di lokasi mengatakan saat itu pihaknya telah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas objek perkara perdata nomor 10 Pemeriksaan objek sengketa PS tersebut tidak dihadiri pemilik langsung dikarenakan sakit Kita ini sifatnya kan bukan ganti kerugian Karena kita ini hanya pembatalan peta bidang Bahwa tanah klien kami ini no name tanpa nama pemilik sementara kita sejak tahun 1996 beli tanah ini dengan bukti surat jual beli Pertama no name terus ukurannya udah berbeda Menurut BPN ukuran tanah yang diperkarakan tersebut seluas 644 m2 sementara dari kita 8 000 m2 jelasnya Karena ukuran peta bidang tanah dari BPN ini yang jauh berbeda inilah yang pihaknya permasalahkan Mudah mudahan kedepan ada hasil yang bagus dan bisa selesai dengan damai Hari ini sudah lakukan pemeriksaan object sengketa PS Minggu depan kita akan melakukan pemeriksaan saksi saksi di persidangan nanti tukasnya Terpisah Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN OI Gerardus Ardi Yudhistira SH menjelaskan terkait dengan adanya pemeriksaan setempat dari Pengadilan Negeri Kayu Agung atas gugatan ke BPN OI untuk bidaang tanah No Name nomor 462 seluas 644 6609 M2 di desa Tanjung Seteko Bidang tanah 462 dinyatakan no name karena bidang tanah tersebut pada saat pengukuran dan pendataan di lapangan tidak ada pihak yang mengakui dan luas hasil ukur seluas 644 6609 m2 ujarnya Bidang tanah 462 tersebut telah diumumkan selama 14 hari kerja dan tidak ada juga yang mengklaim Sehingga uang ganti kerugian dititipkan di PN Kayu Agung Bahwa kemudian ada pihak yang mengakui atas bidang tanah tersebut dengan bukti alas hak seluas 8 000 m2 dan menggugat BPN OI silahkan saja dan kami mengikuti proses peradilan yang berjalan ungkap Ardi sep

Sumber: