Kemudahan Layanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK 1) di Disnakertrans Muba: Cepat, Mudah, dan Gratis!
Disnakertrans Muba terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan efisien bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja di wilayah Kabupaten Muba.--
SEKAYU, RADARPALEMBANG.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin (
Komitmen ini diwujudkan melalui optimalisasi prosedur pelayanan pembuatan Kartu Pencari KerjDisnakertrans Muba) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan efisien bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.a atau yang dikenal sebagai Kartu AK 1.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan Kartu AK1 ini dirancang untuk mempermudah masyarakat Muba dalam mengakses bursa kerja secara legal dan terstruktur.
Disnakertrans Muba berkomitmen untuk terus mendekatkan layanan ketenagakerjaan kepada masyarakat Musi Banyuasin. Melalui prosedur yang terintegrasi ini, Pihanya ingin memastikan bahwa seluruh pencari kerja di Muba mendapatkan kemudahan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
BACA JUGA:Disnakertrans Muba Gelar Pelatihan Bersertifikasi untuk Calon Jurnalis dan Humas Berkompeten
"Terlebih lagi, seluruh proses pelayanan pembuatan Kartu AK 1 di Disnakertrans Muba ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Mari manfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ujar Herryandi Sinulingga.
Sementara itu, secara teknis, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Muba, Sukarni, memaparkan tahapan operasional dan persyaratan yang harus dilalui oleh para pemohon agar proses penerbitan Kartu AK1 dapat berjalan lancar.
Sukarni menjelaskan bahwa tahapan ini dibagi ke dalam lima langkah utama yang dapat diakses secara mandiri maupun langsung:
1. Pemohon (Pendaftaran Akun): Pemohon dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans Muba, atau mengakses website resmi www.kemnaker.go.id maupun memindai QR Code yang tersedia untuk melakukan pendaftaran akun sebagai pelamar.
BACA JUGA:Kadisnakertrans Muba Ajak Seluruh Perusahaan Patuhi Aturan Demi Muba Maju Lebih Cepat
2. Login dan Unggah Syarat: Pemohon melakukan login dan melengkapi profil dengan mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital, yang meliputi:
Ijazah terakhir dan transkrip nilai dalam 1 file (PDF).
Sumber:



