Kasus Korupsi Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidangkan Pengadilan Tipikor Palembang
Diduga Korupsi Dana Hibah Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka. Kamis, 24 November 2022--Lahatpos.disway.id
Selanjutnya pada Rabu, 23 November 2022 Kejari Prabumulih menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beberapa kegiatan-kegiatan fiktif dan mark up pembelian ATK.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, akhirnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 juntco UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya artikel ini telah tayang di sumeks.disway.id dengan judul "Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidang"
Sumber: sumeks.disway.id


