BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Kasus Korupsi Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidangkan Pengadilan Tipikor Palembang

Kasus Korupsi Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidangkan Pengadilan Tipikor Palembang

Diduga Korupsi Dana Hibah Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Jadi Tersangka. Kamis, 24 November 2022--Lahatpos.disway.id

BACA JUGA:Jaksa Geledah Bawaslu Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih

Selanjutnya pada Rabu, 23 November 2022 Kejari Prabumulih menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beberapa kegiatan-kegiatan fiktif dan mark up pembelian ATK.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, akhirnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 juntco UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di sumeks.disway.id dengan judul "Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Komisioner Bawaslu Prabumulih Siap Disidang"

 

Sumber: sumeks.disway.id