Ridho Janji Perjuangkan Nasib 4 Ribu PHL
RADAR PALEMBANG Kebijakan Kemen PAN RB terkait penghapusan pegawai non ASN memberatkan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia Pasalnya banyak pegawai non ASN mengabdi membantu pekerjaan layanan publik Data dihimpun dari BKPSDM ada 3 800 ASN terdata mengabdi di lingkungan Pemkot Prabumulih Juga sekitar 600 P3K dan hampir 4 ribu non ASN Nah merespon hal itu Walikota Prabumulih H Ridho Yahya menjelaskan berupaya dan berjuang khususnya pegawai non PNS agar tetap bisa mengabdi di lingkungan pemkot setelah ada kebijakan penghapusannya dari Kemen PAN RB Pemkot tetap butuh non ASN kita berjuang cari solusi Bukan dialami Pemkot Prabumulih saja tetapi juga seluruh kabupaten kota non ASN nya bakal dihapus ujar Ridho sapaan akrabnya kemarin Diakuinya Kemen PAN RB tengah berencana merekrut P3K dari guru dan tenaga kesehatan sebagai prioritasnya tahun ini guna mengatasi penghapusan non ASN tetapi itu bukan solusi Pasalnya ada pekerja non ASN lainnya nasibnya bagaimana Jelas akan meningkatkan pengangguran Selain itu gaji P3K juga harus ditanggung daerah Bukan pemerintah pusat hal itu jelas membebani anggaran daerah ucap suami Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini Karena ini masalah hampir setiap kabupaten kota jelas akan ada solusi terbaik dari pemerintah pusat guna mengatasinya Apalagi sudah banyak non ASN mengabdi tidak sebentar ada belasan tahun hingga puluhan tahun Senada juga dibenarkan Kepala BKPSDM Kota Prabumulih Benny Rizal kalau pihaknya akan berkordinasi bersama BKN dan Kemen PAN RB terkait kebijakan tersebut Di Prabumulih ada sekitar hampir 4 ribu non ASN mengabdi di lingkungan Pemkot Jika kebijakan itu diberlakukan begitu saja jelas terancam jadi pengangguran jelas Benny Sebutnya perlu ada kebijakan tepat mengatasinya Memang ada solusi dari pemerintah terkait perekrutan pegawai dari P3K khususnya tenaga guru dan medis Tetapi jelas ini bergantung kepada keuangan daerah Menyikapi kebijakan Kemen PAN RB itu kita akan berkordinasi bersama BKN juga Kemen PAN RB Agar tidak salah mengambil kebijakan dan merugikan para para non ASN telah lama mengabdi pungkasnya and nbsp nbsp
Sumber:



