Pedagang Siap-siap Kena Sanksi Satgas Pangan
RADAR PALEMBANG Anjuran pemerintah pusat untuk menyamakan harga minyak goreng di angka Rp 14 000 per liter disikapi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Disdagprin Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI dengan mengimbau agar seluruh pedagang mematuhi anjuran itu Pasalnya Disdagprin PALI bakal mengajak Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak sidak ke pasar pasar tradisional untuk memantau harga itu Kalau masih ditemukan pedagang yang masih mempertahankan harga lama dan tidak mematuhi anjuran pemerintah maka sanksi akan kita serahkan ke Satgas Pangan ungkap Ahmad Deni Plt Kepala Disdagprin PALI Rabu 26 1 Diakuinya untuk toko waralaba seperti di minimarket sudah menerapkan harga Rp 14 000 per liter sejak 12 Januari lalu Di pasar tradisional memang pedagang masih bertahan diharga lama antara Rp 20 000 hingga Rp 25 000 per liter dengan alasan barang stok lama Tapi pantauan kami per hari ini Rabu ada yang sudah menyentuh angka Rp 15 000 per liter Kami juga menghimbau kepada para agen yang biasa mengisi di toko toko yang ada di PALI agar segera mengirim minyak goreng dengan harga baru supaya harga minyak goreng seragam imbaunya Menyikapi kelangkaan gas melon Ahmad Deni tengah melakukan pendalaman terkait masalah itu dan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang menduga ada agen atau pangkalan nakal memasok pedagang diluar PALI Terkait gas melon pernah kami lakukan Sidak sebelumnya sebenarnya stok tidak ada masalah yang akan kita tindak lanjuti adanya dugaan pedagang mendapat suplai gas bukan dari pangkalan resmi makanya harga jadi mahal Dan kalau ada ditemukan pangkalan yang memasok pedagang di luar PALI kita akan tindak tegas karena masing masing daerah sudah ada jatah masing masing tandasnya whr
Sumber:



