Permasalahan Aset Pemkab PALI, Muaraenim Masih Kuasai Lahan 401 Hektar
RADAR PALEMBANG Permasalahan Aset Pemkab PALI seluas 401 hektar sampai hari ini berlarut larut Aset yang seharusnya milik Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir PALI justru Pemerintah Kabupaten Muara Enim masih menguasainya Permasalahan aset itu muncul pasca Pemkab Kabupaten PALI menjadi Daerah Otonomi Baru DOB sesuai dengan Undang undang No 7 tahun 2013 Dalam UU itu salah satu isinya setelah tiga tahun terbentuk DOB Pemkab Muaraenim harus menyerahkan aset yang berada di wilayah PALI ke pemerintah DOB Aset yang sedanga menjadi perebuatan itu berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektare Aset itu berada di di wilayah Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi tak jauh dari kantor Bupati PALI Perusda milik Pemkab Muara Enim yaitu PT Pemdas Agro Citra Buana masih mengelola perbenunan itu sementara letak lahan itu berada Tentu saja desakan agar pengambil alihan aset tersebut segera dipercepat lantaran saat ini sudah hampir 9 tahun PALI berdiri Menyikapi masih berlarutnya masalah aset Pemdas kami menilai Pemprov dalam hal ini Gubernur Sumsel harus secepatnya turun tangan Karena lambatnya penyerahan aset kami melihat Pemkab Muara Enim yang tidak ada niat karena selalu menunda nunda Jangan smpai masyarakat PALI turun ke jalan dan memblokir akses jalan Agro Pemdas tandas Yogi S Memet Koordinator Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Kabupaten PALI Kamis 10 2 22 Sementara itu H Andre Fajar Wijaya Asisten I Setda PALI menyatakan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten PALI dalam melakukan permintaan pengambil alihan aset Pemdas yang saat ini dijadikan perkebunan kelapa sawit sudah sejak tahun 2019 Dan terakhir pada 25 Januari 2022 kita telah melayangkan surat ke Gubernur untuk meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar bisa memfasilitasi penyerahan aset tersebut Namun hingga kini belum ada jawaban dari Pemprov kata Andre Pernyataan Andre dikuatkan Asisten II Rusdi yang bertekad akan terus melakukan upaya pengambil alihan aset seluas 401 hektare itu Dalam waktu dekat ini kita akan ke provinsi untuk menanyakan kelanjutan surat yang sudah kita kirimkan Padalah seharusnya Pemerintah Kabupaten Muara Enim bisa secepatnya menyerahkan aset tersebut lantaran mengacu pada UU No 7 tahun 2013 bahwa luas wilayah Kabupaten PALI adalah 1 848 Km persegi termasuk lahan seluas 401 hektare itu terang Rusdi Terpisah Amrullah Kepala Bapenda kabupaten PALI menyebut bahwa pemasukan untuk PAD PALI yang dihasilkan dari lahan perkebunan kelapa sawit PT Pemdas hanya bagi hasil PBB Perkebunan PBB Perkebunan dibayar perusahaan langsung ke kantor pajak Pratama Prabumulih selanjutnya masuk ke kas pemerintah pusat kemudian dibagi hasil ke PALI Namun nominalnya kami tidak tahu pasti Dari penghasilan lain tidak ada karena masih dikelola Muara Enim jelas Amrullah whr nbsp nbsp
Sumber:



