BANNER BSB
BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Peluang Mendiskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres 2024?

Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Peluang Mendiskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres 2024?

Bagaimana nasib Gibran atas putusan DKPP yang menyatakan bahwa Ketua KPU melanggar etik terkait pendaftaran Gibran sebagai Cawapres 2024.--

Ia juga menyinggung bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU selalu berada dalam posisi "ter", baik terlapor, teradu, termohon, dan "ter" lainnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, selaku anggota KPU RI yang membesut teknis pencalonan presiden dan wakil presiden, menilai bahwa ada unsur paradoks dalam putusan DKPP.

BACA JUGA:Rudi Hartono: Nyalakan Obor Pencerahan Politik Jelang Pemilu 2024

Idham menambahkan, secara hierarkis, UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia. Putusan MK pun bersifat final, dan lanjutnya, memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Ini menyebabkan pencalonan Gibran, walaupun KPU belum merevisi Peraturan KPU, tetap dianggap sah karena dianggap langsung mengacu pada Putusan MK yang tarafnya setara UUD 1945.

"Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal. Di satu sisi KPU dinyatakan oleh DKPP telah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sudah sesuai konstitusi,

Tetapi di sisi lain KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu," kata Idham.

BACA JUGA:VIRAL! Guru Besar UI Gelar Deklarasi Kebangsaan, Buntut Keresahan dengan Situasi Jelang Pemilu 2024

Ia juga menyinggung bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sebagai pihak terkait di persidangan DKPP, telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran pasangan capres-cawapres, KPU sudah sesuai aturan.

 "Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslulah yang memiliki kewenangan atributif untuk menangani dugaan pelanggaran administratif," ucap Idham.

 

 

 

 

 

Sumber: