Pendaftaran KPPS Sukodadi Masih Sepi Peminat, Bisa Dilakukan Perpanjangan Waktu
Pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) di kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang masih sepi peminat--
24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
25 Januari - 25 Februari 2024: Masa kerja KPPS
BACA JUGA:Besok Ketum PAN Zulkifli Hasan Hadir di Palembang, Konsolidasi dan Beri Arahan Pada Kader
Anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang harus dijalankan selama masa kerja.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, berikut tugas KPPS Pemilu 2024:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. JIka peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka diserahkan langsung ke peserta pemilu.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
BACA JUGA:Ribuan Advokat di Sumsel Deklarasikan Menjadi Tim Hukum Daerah AMIN
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. JIka peserta pemilu tidak memiliki saksi, maka diserahkan langsung ke peserta pemilu.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Sumber:


