KPK: Ada Potensi Korupsi di SPMB 2025, Didominasi Jalur Domisili
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyebut menemukan potensi korupsi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025--
BACA JUGA:Sekolah Dilarang Pungutan SPMB 2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang Siap Terima Aduan Masyarakat
Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Dinas Dukcapil Provinsi Sumsel, Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Pendidikan Provinsi Sumsel, Komisi Nasional Pendidikan Provinsi Sumsel dan Perwakilan Kepsek SMA Negeri di Provinsi Sumsel.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel menjelaskan jalur penerimaan murid baru meliputi jalur afirmasi, domisili, mutasi orangtua dan prestasi.
Berfokus pada satuan pendidikan untuk SMA, berdasarkan Pasal 30 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penentuan persentase daya tampung jalur penerimaan murid baru untuk jalur Afirmasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung.
Untuk jalur Domisili paling sedikit 30% (tiga puluh persen), jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dan jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
BACA JUGA:Cek Kuota SPMB 2025 Semua Jalur untuk Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK, Jalur Domisili Tetap Mendominasi
BACA JUGA:Daya Tampung SMKN Sumsel di SPMB 2025 Terima 432 Siswa, Cek Jalur Pendaftaran dan Jadwal di Sini!
Selain itu pada Pasal 31 dalam Permendikdasmen tersebut dijelaskan dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.
Kemudian pada Pasal 32 dijelaskan dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.
Melihat polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, Ombudsman RI sampai menerbitkan Rekomendasi dengan ditemukannya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan PPDB Jalur Prestasi Tingkat SMA.
Terkait hal tersebut, maka dalam rapat koordinasi itu M. Adrian Agustiansyah memberikan beberapa saran untuk pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025, diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melibatkan sekolah swasta.
Hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB.
2. Sekolah negeri menerima siswa sesuai daya tampung yang wajar karena dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman Tahun 2024 didapatkan temuan di salah satu sekolah negeri, daya tampung 36 siswa menjadi 50 lebih siswa.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan agar sistem pembelajaran terlaksana dengan baik.
Sumber:


