Sekolah Dilarang Pungutan SPMB 2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang Siap Terima Aduan Masyarakat
Hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Palembang 2025 jenjang SD dan SMP jalur afirmasi, telah diumumkan pada 27 Mei 2025.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Palembang 2025 jenjang SD dan SMP jalur afirmasi, telah diumumkan pada 27 Mei 2025.
Setelah pengumuman, peserta diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan sanggah, apabila diperlukan.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam SPMB/PPDB Kota Palembang 2025 jalur afirmasi, selanjutnya wajib mengikuti tahap daftar ulang.
Tahapan ini penting, untuk memastikan peserta bersedia dan telah diterima sebagai calon peserta didik baru di sekolah tujuan.
BACA JUGA:Besok Peserta Lolos SPMB Palembang 2025 Jalur Afirmasi Diumumkan, Daftar Ulang 3 hingga 5 Juni 2025
BACA JUGA:Daftar 12 SMA Swasta Terbaik di Palembang, Jadi Pilihan Jika Tak Lolos SPMB 2025
Untuk itu, Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Palembang 2025 jenjang SD dan SMP jalur afirmasi harus daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan.
Kemudian, daftar ulang jalur afirmasi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam petunjuk teknis SPMB/PPDB Kota Palembang 2025.
Jalur daftar ulang jalur afirmasi SPMB/PPDB Kota Palembang 2025 yaitu pada 3-5 Juni 2025, secara daring dan luring melalui laman resmi SPMB Kota Palembang 2025.
Bagi peserta didik yang dinyatakan lolos, namun tidak mengikuti daftar ulang, maka peserta dinyatakan gugur.
BACA JUGA:Calon Pelajar SMA di Sumsel Bisa Coba Cara Ini, Jika Tak Lolos SPMB 2025 Jalur Afirmasi dan Domisi
Sementara kuota peserta yang dinyatakan gugur akan diisi oleh calon peserta didik lainnya.
Syaratnya, dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili dengan sekolah sebagai pengganti peserta afirmasi yang gugur karena tak mendaftar ulang.
Sumber:


