PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Kemenkum Sumsel Libatkan Pemerintah Daerah Tingkatkan Pemahaman Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Kemenkum Sumsel Libatkan Pemerintah Daerah Tingkatkan Pemahaman Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel menggelar Rapat Sosialisasi Variabel Indeks Reformasi Hukum (IRH), Selasa 22 September 2026.-Kemenkum Sumsel-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Sosialisasi Variabel Indeks Reformasi Hukum (IRH), Selasa 22 September 2026.

Rapat Sosialisasi Variabel Indeks Reformasi Hukum (IRH) berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.

Pelaksanaan Rapat Sosialisasi Variabel Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kemenkum Sumsel digelar dalam rangka mendorong peningkatan kualitas kebijakan hukum dan penguatan pelaksanaan reformasi hukum di daerah.

Kegiatan Rapat Sosialisasi Variabel Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kemenkum Sumsel dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun. 


Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel menggelar Rapat Sosialisasi Variabel Indeks Reformasi Hukum (IRH), Selasa 22 September 2026.-Kemenkum Sumsel-

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Program Pemagangan Nasional Angkatan II Batch II Tahun 2026

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Matangkan Persiapan SKD Seleksi Sekolah Kedinasan POLTEKPIN 2026

Dalam kegiatan tersebut, M. Rizki Alamsyah dari Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan penjelasan terkait variabel serta data dukung yang perlu dipenuhi oleh Pemerintah Kota Palembang dan pemerintah daerah di wilayah Sumatera Selatan dalam pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Hadir sebagai narasumber, Raden Septyarto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 

Dalam pemaparannya, Raden Septyarto menjelaskan Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi hukum, sekaligus menjadi salah satu indikator bagi pemerintah dalam melihat kualitas penataan dan pembentukan regulasi di daerah.

"IRH merupakan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan reformasi hukum telah berjalan, khususnya dalam aspek penataan regulasi, harmonisasi, serta peningkatan kualitas kebijakan hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Bahas Solusi Layanan AHU melalui Dialog Interaktif PASTI Ada Solusi bersama Menkum

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gandeng BSI Optimalisasi dan Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima bagi Pegawainya

Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), mekanisme pemenuhan data dukung, serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Sumber:

Berita Terkait