PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Kanwil Kemenkum Sumsel Diseminasi Penjaringan dan Identifikasi Calon OBH Pemberi Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkum Sumsel Diseminasi Penjaringan dan Identifikasi Calon OBH Pemberi Bantuan Hukum

Kemenkum Sumsel gelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2028–2030 secara daring.-Kemenkum Sumsel-

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2028–2030 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa 15 September 2026. 

Kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2028–2030 dari Kemenkum Sumsel menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan bantuan hukum yang merata bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.

Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2028–2030 berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian didampingi Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, serta Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bulan Mahardika dan tim Panitia Pengawas Daerah.


Kemenkum Sumsel gelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2028–2030 secara daring.-Kemenkum Sumsel-

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang

BACA JUGA:Apel Rutin, Jajaran Kemenkum Sumsel Teguhkan Integritas dan Kinerja Awali Pekan

Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan kegiatan diseminasi ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum atau PBH Tahun 2027 untuk periode akreditasi 2028–2030.

"Melalui diseminasi, penjaringan, dan pengidentifikasian calon Pemberi Bantuan Hukum, kita berharap dapat menambah jumlah PBH terakreditasi dan memperluas pemerataan layanan bantuan hukum di wilayah Sumatera Selatan,"ujar Maju Amintas Siburian.

Saat ini, Sumatera Selatan memiliki 14 PBH terakreditasi. Namun, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum memiliki Pemberi Bantuan Hukum atau PBH terakreditasi. 

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kanwil Kemenkum Sumsel untuk mendorong hadirnya organisasi bantuan hukum yang mampu memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan dalam memperoleh keadilan.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Webinar KUHAP Tahun Anggaran 2026, Perkuat Pemahaman Hukum Acara Pidana Berkeadilan

BACA JUGA:Petakan Kebutuhan Riil Pegawai, Kemenkum Sumsel Validasi Beban Kerja Jabatan Fungsional

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi PPPH, Nur ’Ainun, menekankan pentingnya persiapan sejak dini bagi calon Pemberi Bantuan Hukum atau PBH yang akan mengikuti proses verifikasi dan akreditasi. 

Sumber:

Berita Terkait