Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat Tahun 1447H/2026M, Cek di Sini
Cek daftar jemaah haji khusus berhak berangkat tahun 1447 H/2026 M--dokumen/radarpalembang.id
Perpanjangan pelunasan Bipih Reguler tahap kedua dilaksanakan pada 20 hingga 23 Januari 2026. Pelayanan pelunasan dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sesuai dengan tempat jemaah melakukan setoran awal.
Kementerian mengimbau jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota berhak lunas tahap kedua agar segera memanfaatkan masa perpanjangan tersebut.
BACA JUGA:FIFGROUP Cabang Palembang Perkuat Budaya Aman Berlalu Lintas Sejak Dini
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Tegaskan Masyarakat Jangan Dipimpong Saat Berurusan di Rumah Aspirasi
Pelunasan biaya haji tepat waktu dinilai penting untuk mendukung kelancaran tahapan persiapan operasional haji selanjutnya, termasuk pengurusan visa dan penyediaan layanan di Arab Saudi.
Informasi lanjutan terkait daftar jemaah berhak lunas serta ketentuan teknis lainnya dapat diperoleh melalui situs resmi haji.go.id, maupun kanal media sosial resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Sumber:


