BANNER BSB
BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Dengarkan Replik Penuntut Umum, PH Januarizkhan Yakin Dibebaskan Dari Tuntutan

Dengarkan Replik Penuntut Umum, PH Januarizkhan Yakin Dibebaskan Dari Tuntutan

Sapriadi Syamsudin SH MH, PH Januarizkhan yakin keliennya bebas--Dok.radarpalembang.disway.id

BACA JUGA:Penasihat Hukum Januarizkhan Nilai Keterangan Saksi Asumsi Saja

Suapriadi berharap kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dan dijauhi dari oknum-okum yang mempengaruhi dalam sidang tersebut.

“Harapan kami kepada majelis hakim membebaskan terdakwa. Allah akan menjaga hakim-hakim tersebut bila membebaskannya.

Tapi diawal persidangan esepsi, saya melaknat bahwa siapapun yang menzolimi dan main-main dalam perkara tersebut, tunggulah azab dan laknat Allah,” pungkasnya.

Diketahui dalam sidang sebelumya terdakwa Januarizkhan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sumber: