BANNER BSB
BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Wabup OI Saksi Korupsi Masjid Sriwijaya,Lima Hakim Cecar Penggunaan Dana Hibah

Wabup OI Saksi Korupsi Masjid Sriwijaya,Lima Hakim Cecar Penggunaan Dana Hibah

RADAR PALEMBANG Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Senin 07 03 2022 Jaksa Penutun Umum JPU menghadirkan Ardani Wabup OI saksi korupsi penyelewengan dana hibah Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 itu Hingga pukul 12 50 lima manjelis hakim dan Hakim Ketua Yoserizal SH MH masih memeriksa para saksi JPU menghadirkan Wabup OI saksi korupsi dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu adalah yang sekian kalinya BACA JUGA Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Najib Pengacara Siap Hadapi Pembuktian Dalam perkara korupi dana hibah itu menjerat empat terdakwa Mereka adalah Asisten I Pemprov Sumsel Akhmad Najib mantan kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing Kemudian dua orang lagi adalah Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni Pada persidangan Senin 07 03 2022 selain Wabup OI Ardani JPU Roy Riyadi SH MH juga menghadirkan saksi lainnya ke depan persidangan untuk menjalani pemeriksaan oleh manjelis hakim Saksi lainnya adalah adalah anggota DPRD Sumsel tiga periode M Firman Ridho Kemudian Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban dan KM Aminuddin ASN di Dinas Perkim Sumsel Selain itu juga hadir sebagai saksi Kabiro Pemberdayaan masyarakat Kabupaten Muba Richard Cahyadi Saat kasus itu terjadi Richard menjabat sebagai Karo Kesra Pemprov Sumsel Saksi lainnya adalah Zainal Berlian ketua umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Palembang Staf keuangan pada proyek Masjid Raya Sriwijaya Edo Chandra juga hadir dalam persidangan sebagai saksi Hadir juga sebagai saksi Teguh Raharjo Pensiunan BUMN PT Indah Karya dan Marwah M Diah Lima Hakim Cecar Saksi Korupsi Hakim meminta keterangan kepada para saksi itu terkait proses penganggaran dana hibah itu Lima hakim mencecar para saksi korupsi mulai dari proses penganggaran hingga pembelanjaan dana hibah untuk Masjid Raya Sriwijaya Tidak hanya pemeriksaan juga melebar kepada proses penganggaran dan pembelanjaan seluruh dana hibah di lingkungan Pemprov Sumsel tahun 2015 Hingga berita ini diturunkan sidang masih berjalan Pada sidang dalam agenda tuntutan Senin 24 01 2022 lalu JPU menuntut Empat orang terdakwa hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun Ancaman hukuman tersebut merujuk pada pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap para terdakwa dalam sidang pertama mereka di Pengadilan Negeri Palembang Senin 24 1 BACA JUGA Minta Usut Dugaan Gratifikasi PAK Bakal Kawal Sidang Kasus Masjid Sriwijaya JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal mengatakan mendakwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama Mereka juga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berkenaan dengan kewenangannya Atas tindakan mereka negara rugi senilai Rp 116 miliar Akibat dari perbuatan tersebut JPU mengenakan terdakwa pasal primer pasal 2 ayat 1 atau subsider pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi papar JPU Naimullah fdl seg nbsp

Sumber: