BANNER BSB
BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Sidang Kasus Korupsi PUPR Muba, Fee Proyek 10 Persen Sudah Jadi Kebiasaan

Sidang Kasus Korupsi PUPR Muba, Fee Proyek 10 Persen Sudah Jadi Kebiasaan

RADAR PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang mulai menyidangkan kasus Korupsi PUPR Muba Terdakwanya adalah Eddy Umari penerima suap empat paket proyek pada Dinas PUPR Muba tahun 2021 Dalam sidang kasus korupsi PUPR Muba ini bertindak sebagai hakim ketua Yoserizal SH MH Dalam pemeriksaan majelis hakim terdakwa Eddy Umari mengaku penerimaan fee proyek di PUPR Muba itu sudah berlangsung sejak lama Sebelum dia menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya alam SDA praktik suap berupa pemberian fee oleh kontraktor itu sudah terjadi BACA JUGA Kasus Korupsi Pemkab Muba Dodi Tak Akui Fee Rp 2 6 Miliar Menurutnya format pembagian jatah fee tersebut yakni mulai dari satu persen hingga 10 persen dari jumlah paket proyek oleh kontraktor Bukan rahasia umum lagi format pembagian fee itu diberikan mulai dari ULP Pokja hingga ke Bupati Muba ungkap Eddy Umari dalam siding tindak pidana korupsi Senin 6 Juni 2022 Khusus perkara ini jatah fee sebesar tiga persen Fee itu dia berikan kepada kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1 miliar lebih dari terpidana Suhandy Pemberiannya secara bertahap dari awal tahun 2021 hingga Oktober 2021 BACA JUGA Korupsi Proyek PUPR MUBA Pemberian Fee Setahun Sebelum Tender Tahap pertama sekira Februari senilai Rp500 juta lalu Agustus Rp200 juta Rp50 juta Rp12 juta dan yang terakhir Rp250 juta yang menjadi barang bukti saat OTT KPK RI sebutnya Selain itu terdakwa Eddy Umari juga mengungkap pihak pihak lain yang turut menikmati sejumlah aliran fee proyekl itu Mereka yang menerima antara lain fee 1 5 persen senilai Rp270 dia berikan kepada Kepala ULP Rp320 juta serta Rp2 miliar turut untuk Polda Sumsel Saya sendiri mendapat jatah fee sebesar Rp480 juta yang telah saya kembalikan ke Penyidik KPK RI kata Eddy Umari Dia menjelaskan pembagian jatah fee tersebut dia dapatkan dari Suhandy melalui transfer rekening dengan menggunakan rekening milik saksi Septian Aditya sepupu terdakwa Eddy Majelis hakim pun bertanya mengapa tidak menggunakan rekening pribadi terdakwa Eddy Umari menjawab agar bisa aman saat pemeriksaan atau dalam pengusutan suatu perkara majelis hakim melanjutkan pertanyaanyam adakah aliran dana kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex kala itu Eddy tidak mengakui adanya sejumlah aliran dana untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Lebih jauh mengatakan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori kembali meminta bantuan sejumlah uang senilai Rp1 miliar kepada Suhandi melalui dirinya Uang itu untuk keperluan lain oleh Herman Mayori Uang Rp1 miliar itu Pak Herman Mayori meminta mengkonversikan dalam bentuk pecahan dolar Singapura Katanya untuk keperluan saja Saya tidak berani bertanya lebih lanjut untuk apa uang itu karena tidak etis ungkapnya Saat ini persidangan masih terus berlanjut dengan pertanyaan dari masing masing jaksa KPK RI masih terkait jatah pembagian fee proyek fdl sumeks co nbsp nbsp nbsp nbsp

Sumber: