Sah! TKDN Resmi Direvisi, Kini jadi 25 Persen, Bakal Permudah Pabrikan Otomotif
Pemeritah Indonesia akhirnya resmi merevisi aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi 25 persen--
Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan tata cara perhitungan, mempercepat proses, dan menekan biaya sertifikasi.
"Kami di Kemenperin sedang atau sudah memulai pembahasan yang kalau saya sebut upaya kita, upaya Kemenperin, untuk melakukan reformasi TKDN," tegasnya.
Sumber:


